Mario Dandy Cs Tak Jujur Sejak Awal, Ini Pasal-Status Baru yang Dikenakan

Mario Dandy Cs Tak Jujur Sejak Awal, Ini Pasal-Status Baru yang Dikenakan

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 03 Mar 2023 11:07 WIB
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak penganiaya David putra pengurus pusat GP Ansor.
Mario Dandy Satriyo, anak pejabat pajak penganiaya David putra pengurus pusat GP Ansor. Foto: Mario Dandy Satrio (Mulia B/detikcom)
Solo -

Saat pemeriksaan awal, Mario Dandy Satriyo (20) dkk tak memberi keterangan yang jujur soal penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Polisi mengungkap para tersangka sempat membuat rekayasa untuk menutupi tindak penganiayaan itu agar seolah seperti perkelahian.

"Kami perlu jelaskan, di sini ternyata pada awalnya para tersangka ini ataupun orang yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3), dikutip dari detikNews.

Dilansir detikNews, Hengki menyatakan pihaknya menemukan fakta baru yang membongkar kebohongan Mario Dandy cs. Dari bukti-bukti itu diketahui peran para tersangka dan pelaku AG (15). Polisi kemudian juga meningkatkan status AG dari saksi menjadi pelaku anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, alat bukti lain, kami sesuaikan dengan chat WA dan sebagainya, tergambar peranan semuanya di situ," ujar Hengki.

"Oleh karenanya ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dan perubahan konstruksi pasal," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan bukti-bukti baru, polisi juga menambahkan konstruksi pasal baru terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua (19). "Kami menambah konstruksi pasal baru terhadap tersangka-tersangka ini," jelas Hengki.

"Kedua, ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum atau saksi anak, berubah atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak. Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh disebut tersangka," terang dia.

Dikutip dari detikNews, AG dijerat Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....

Adapun konstruksi pasal Mario Dandy (MDS) adalah 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara.

Dari uraian di atas, pasal baru untuk Mario Dandy yakni Pasal 355 ayat (1), Pasal 354 ayat (1) KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP. Pasal 355 KUHP ayat (1) menjadi pasal primer untuk menjerat Mario David.

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun." Bunyi pasal itu, dikutip dari detikNews.

Adapun tersangka Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat (1) juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat (2) juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat (2) juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/sip)


Hide Ads