Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak, Berpotensi PTDH-Tak Dapat Pensiunan

Pengunduran Diri Rafael Alun Ditolak, Berpotensi PTDH-Tak Dapat Pensiunan

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Jumat, 03 Mar 2023 16:59 WIB
Foto dari kiri ke kanan: Ketua Dewan Pakar IAPA, Sangkala; Dekan FISIP Undip, Hardi Warsono; Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN RB, Erwan Agus Purwanto; Ketua IAPA Agus Pramusinto, Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo di Undip Semarang, Jumat (3/3/2023).
Ketua Dewan Pakar IAPA, Dekan FISIP Undip, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan Erwan Agus Purwanto, Ketua IAPA Agus Pramusinto, Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo. Foto: Angling/detikJateng
Semarang -

Pengunduran diri yang diajukan Rafael Alun Trisambodo (RAT) ditolak Kementerian Keuangan. Dengan langkah tersebut ada potensi Rafael diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) yang artinya tanpa pensiun.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN RB, Erwan Agus Purwanto mengatakan mengikuti proses yang sedang berjalan. Terkait sanksi nanti akan ada investigasi terlebih dahulu.

"Prosesnya akan diikuti kemudian kalau sudah ada evidence yang jelas, KPK atau inspektorat melakukan investigasi. Kalau ada bukti-bukti menguatkan pelanggaran aspek pidana tentu ada sanksinya dan dilakukan proses lebih lanjut termasuk misalnya pemberhentian tidak dengan hormat. Tentu kalau ada bukti dan pelanggaran hukum," jelas Erwan di sela seminar Indonesian Association for Public Administration (IAPA) di kampus FISIP Undip, Semarang, Jumat (3/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN), Eko Prasojo menjelaskan terkait tidak dikabulkannya pengunduran diri Rafael, hal itu justru berpotensi ada tindakan PTDH jika terbukti ada pelanggaran aturan.

"Implikasi hukumnya kalau dia mengundurkan diri disetujui, bisa diberhentikan dengan hormat. Kalau mengundurkan diri tidak disetujui, kemudian diperiksa, kalau ada temuan penyalahgunaan wewenang, bisa diberhentikan tidak dengan hormat. Apa implikasi hukumnya? Orang di-PTDH tidak dapat pensiun, itu kenapa tidak disetujui," tegas Eko.

ADVERTISEMENT

Ketua Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) Agus Pramusinto menambahkan, sesuai dengan tema Seminar Nasional hari ini yaitu Arah Reformasi Birokrasi Indonesia dan Kepemimpinan Nasional Baru, perkara gaya hidup pejabat yang tengah jadi sorotan merupakan pekerjaan rumah bagi bangsa ini.

"Saat ini kita menjaring bahan dan rumuskan ke depan seperti apa. Misalnya sekarang lagi ramai pelanggaran di Kemenkeu atau kasus lain, itu menunjukkan kita masih punya PR besar dan harus melakukan perubahan," jelas Agus.

Para akademisi akan merumuskan regulasi untuk reformasi birokrasi, tidak terkecuali soal pejabat yang agar jadi panutan masyarakat, contohnya tidak bergaya hidup mewah.

"Kita bisa membuat regulasi untuk memastikan mana yang boleh mana yang tidak, kemudian kita pastikan ada keteladanan dari pimpinan agar budaya hidup, gaya hidup, betul-betul ditunjukkan pimpinan sehingga anak buah mengikuti. Kultur kita adalah kultur panutan, kalau di atas tidak memberi contoh ya di bawahnya susah," ujar Agus.

Halaman selanjutnya, Rafael Alun Dicopot dan Pengunduran Diri Ditolak.

Untuk diketahui, dikutip dari detikFinance, diduga Rafael Alun memiliki banyak harta yang tidak dilaporkan sebagai pejabat publik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati langsung mencopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II setelah kasusnya jadi perbincangan publik.

"Di dalam rangka Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan. Mulai hari ini RAT dicopot dati tugas dan jabatannya. Dasar dicopot 31 pasal PP mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (24/2).

Kementerian Keuangan menyatakan sudah menerima surat pengunduran diri dari Rafael Alun Trisambodo. Surat pengunduran diri itu dibuat 24 Februari 2023 oleh Rafael Alun dan diterima Ditjen Pajak Kemenkeu pada 27 Februari 2023.

Namun, karena Rafael Alun sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan maka Kementerian menolak pengunduran diri yang diajukan Rafael Alun.

"Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," jelas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers di Gedung Radius Prawiro Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3).

"Dengan begitu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," tegas Suahasil.

Dia menyatakan sampai saat ini Rafael Alun masih berstatus aparatur sipil negara dan wajib menjalani semua proses sesuai UU Kode Etik ASN.

"Saya sampaikan sekali lagi saudara RAT masih berstatus ASN dan masih terikat seluruh aturan UU yang mengatur kode etik ASN, khususnya ASN Kemenkeu," papar Suahasil.

Permohonan pengunduran diri Rafael itu buntut dari polah putranya, Mario Dandy Satriyo (20) yang menganiaya David Ozora (17) hingga koma. Rafael menyatakan permintaan maaf dan pernyataan pengunduran diri namun hal itu ditolak.

Hal yang dibahas kemudian melebar tak hanya kasus penganiayaan tapi terkait gaya hidup mewah. Harta melimpah Rafael pun menjadi tanda tanya hingga akhirnya ia harus memenuhi panggilan KPK.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)


Hide Ads