Masyarakat di Kota Jogja mulai Januari 2023 dilarang membuang sampah anorganik. Masyarakat diminta mengelola sampah tersebut secara mandiri atau melalui bank sampah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja menerbitkan aturan itu guna mengatasi masalah sampah di Kota Jogja dengan Gerakan Zero Sampah Anorganik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Jogja Nomor 660/6123/SE/2022.
Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jogja, Ahmad Haryoko menjelaskan alasan diberlakukannya kebijakan ini yakni melihat kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Bantul, yang sudah tidak memungkinkan.
"Melihat kondisi TPA Piyungan yang semakin tidak karuan dan tidak memungkinkan lagi untuk diperpanjang umurnya, padahal dari Pemerintah DIY juga hanya akan menjamin untuk dapat menampung sampah dari kabupaten-kota itu hanya sampai tahun 2023 besok, artinya tahun 2024 belum terpikirkan akan lokasi di mana itu belum ada oleh Provinsi DIY," kata Ahmad saat dihubungi detikJateng, Kamis (22/12/2022).
Haryoko menyebut masyarakat tak perlu bingung dengan kebijakan ini. Ia menjelaskan sampah anorganik yang tidak boleh dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) bisa diberikan ke bank sampah yang ada di hampir semua RW di Kota Jogja.
"Sampah anorganik ini yang masih bernilai ekonomi dan bisa dijual, silakan dibawa ke bank sampah di masing-masing RW yang saat ini sudah ada bank sampahnya," jelasnya.
"Kalau informasi yang saya dapat, kalau setahu saya itu 576 bank sampah dari 613 RW saat ini," tambahnya.
Selain itu, Haryoko juga mendorong masyarakat untuk bisa mengelola sampah organik dari rumah tangga secara mandiri di rumah.
"Sampah pembersihan pohon atau rumput itu silahkan tetap (dibuang) ke TPS, kemudian yang sampah-sampah organik dari rumah tangga seperti sisa makanan, sisa sayuran, atau yang ukurannya lebih kecil gitu kita mendidik masyarakat untuk dapat dikelola di rumahnya masing-masing, dengan menggunakan misalnya biopori atau dengan ember tumpuk, atau misalnya diolah dengan ekoenzim," jelasnya.
Haryoko menjelaskan pemilahan dan pengelolaan sampah anorganik yang tidak dapat didaur ulang atau residu, serta sampah atau limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rih/ahr)