Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disebut akan menaikkan harga bahan pokok menjelang tahun baru. Kabar tersebut beredar di media sosial.
Menanggapi pemberitaan itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY memberikan penjelasan dan memastikan bahwa kabar tersebut termasuk disinformasi atau penyampaian informasi yang salah (dengan sengaja) untuk membingungkan orang lain.
Melalui akun Twitter resminya, @kominfodiy dijelaskan bahwa kabar tersebut telah dimanipulasi sehingga tidak sesuai dengan pemberitaan yang sebenarnya.
"[DISINFORMASI]
Tangkapan Layar Artikel "Luhut Menjelang tahun baru harga bahan pokok naik kalau tak dinaikan bangkrut negara"
Beredar sebuah tangkapan layar dari artikel dengan judul "Luhut Menjelang tahun baru harga bahan pokok naik kalau tak dinaikan bangkrut negara" tulis Diskominfo DIY seperti dilihat detikJateng, Rabu (21/12/2022).
Diskominfo juga melengkapi postingannya dengan tangkapan layar dari kabar disinformasi tersebut. Juga ada penambahan narasi yang menyudutkan pemerintah.
"Gambar tersebut disertai dengan narasi "Begini klo rezim g mampu urus negara,, yg di tekan rakyat nya,, bukan perbaiki segala bidang usah milik negara,, buat apa ada BUMN,,". tulis akun tersebut.
[DISINFORMASI]
β Kominfo DIY (@kominfodiy) December 21, 2022
Tangkapan Layar Artikel "Luhut Menjelang tahun baru harga bahan pokok naik kalau tak dinaikan bangkrut negara"
Beredar sebuah tangkapan layar dari artikel dengan judul "Luhut Menjelang tahun baru harga bahan pokok naik kalau tak dinaikan bangkrut negara". pic.twitter.com/IOW5foGB3Y
Diskominfo juga membeberkan asal dari pemberitaan itu sebelum dimanipulasi. Dalam laman tersebut diungkapkan bahwa "Berdasarkan artikel yang berasal dari laman democrazy.id dan mengacu pada keterangan tanggal, yaitu 4 Desember ditemukan bahwa tangkapan layar tersebut merupakan hasil suntingan dari artikel asli yang berjudul "Luhut dorong Pengembangan Pendidikan 'Bahasa Mandarin' di Kawasan Industri Kaltara'. Terdapat kesamaan antara unggahan dari akun Facebook dengan artikel yang asli yang terletak di gambar artikel. Namun, jika dilihat judul pada unggahan Facebook dan artikel asli berbeda," terang Diskominfo.
(apl/dil)