Kaesang Pangarep dan Erina Sofia Gudono resmi menikah akhir pekan lalu. Meski begitu status keduanya saat ini masih pisah kartu keluarga (KK).
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman, Sumiarto. Saat dikonfirmasi terkait KK dan KTP baru yang diterima Kaesang dan Erina usai akad nikah, Sumiarto menyebut hanya mengubah status pernikahan saja.
Di sisi lain, lanjutnya, KK Kaesang dan Erina masih terpisah. Kaesang masih ikut KK Gibran, sedangkan Erina masih ikut KK Sofiatun Gudono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetap masih KK sendiri-sendiri, kita nggak mindah penduduk. Jadi Mbak Erina masih ikut KK ibunya, sementara Mas Kaesang ikutnya Mas Gibran," kata Suamiarto saat dihubungi detikJateng, Senin (12/12/2022).
Nantinya, jika akan menjadi satu KK dengan Kaesang sebagai kepala keluarga harus melalui proses pindah penduduk. "Nanti kalau mau jadi satu KK ya ada proses pindah lagi, pindah penduduk," ungkapnya.
Pun demikian dengan KTP keduanya. Erina masih tercatat warga Sleman, sedangkan Kaesang masih warga Solo. Hanya saja status perkawinan di KTP sudah diubah.
"Yang Mbak Erina statusnya masih penduduk Sleman, kalau Mas Kaesang penduduknya Surakarta," pungkasnya.
Kaesang-Erina Dapat KTP Baru Usai Nikah
Sebelumnya, Kaesang Pangarep dan Erina Sofia Gudono langsung menerima kartu keluarga (KK) dan KTP usai prosesi akad nikah. Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Susmiarto memberikan penjelasan.
Di Kabupaten Sleman, kata Susmiarto, ada program kado manten yang memberikan dokumen kependudukan setelah menikah. Saat ini baru ada di beberapa kapanewon dan Depok adalah salah satunya.
"Karena kemarin memang itu kan inspirasi teman-teman KUA, kan sudah kerja sama dengan satu level kecamatan. Kita sudah ada 8 sampai 9 kecamatan yang namanya inovasi kado manten," kata Susmiarto saat dihubungi wartawan, Senin (12/12).
Menurutnya, setiap masyarakat bisa mengajukan hal serupa. Asalkan KUA yang mencatat akad nikah sudah bekerja sama dengan kapanewon. Nama program itu pun berbeda tiap kapanewon.
"Kalau ada permohonan dari masyarakat menginginkan begitu, KUA mencatat kemudian menerbitkan akta nikah diinformasikan teman-teman kecamatan. Kecamatan bisa nyetak KTP kemudian diserahkan bersama-sama (kalau kedua pengantin) di satu kecamatan," jelasnya.
(aku/dil)