Kaesang Pangarep dan Erina Sofia Gudono langsung menerima kartu keluarga (KK) dan KTP usai prosesi akad nikah. Kepala Dinas Dukcapil Sleman, Susmiarto memberikan penjelasan.
Di Kabupaten Sleman, kata Susmiarto, ada program kado manten yang memberikan dokumen kependudukan setelah menikah. Saat ini baru ada di beberapa kapanewon dan Depok adalah salah satunya.
"Karena kemarin memang itu kan inspirasi teman-teman KUA kan sudah kerja sama dengan satu level kecamatan. Kita sudah ada 8 sampai 9 kecamatan yang namanya inovasi kado manten," kata Susmiarto saat dihubungi wartawan, Senin (12/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, terkait dengan dokumen kependudukan Kaesang-Erina, hanya mengubah status pernikahan dari belum kawin menjadi kawin.
"Iya (mengubah status pernikahan saja)," ujar Susmiarto.
Menurutnya, setiap masyarakat bisa mengajukan hal serupa. Asalkan KUA yang mencatat akad nikah sudah bekerja sama dengan kapanewon. Nama program itu pun berbeda tiap kapanewon.
"Kalau ada permohonan dari masyarakat menginginkan begitu, KUA mencatat kemudian menerbitkan akta nikah, diinformasikan teman-teman kecamatan. Kecamatan bisa nyetak KTP kemudian diserahkan bersama-sama. (Kalau kedua pengantin) di satu kecamatan," jelasnya.
Sementara terkait pernikahan Kaesang-Erina, harus ada komunikasi antar kabupaten. Sebab Erina berasal dari Sleman, sedangkan Kaesang dari Surakarta.
"Karena ini antar kabupaten kami komunikasi dengan kepala Dinas Dukcapil Surakarta," jelasnya.
Untuk KTP dan KK yang diberikan ke Kaesang-Erina, Susmiarto menyebut jika Dukcapil Sleman yang menerbitkan. Namun untuk penginputan data dilakukan di daerah masing-masing. Setelah itu Dukcapil Sleman bisa menerbitkan administrasi kependudukan.
"Kan pernikahan yang mencatat KUA Depok, kemudian KUA menghubungi kami, kami coba komunikasikan ke Surakarta, kebetulan tanggal 1 (Desember) saya ke Surakarta. Begitu KUA sudah keluar nomor dan tanggal (pernikahan) kemudian Sabtu (10/12) pagi kami cetak dan kami antar ke Kepala KUA," jelasnya.
Menurutnya hal ini tidak melanggar sistem karena masih sesuai dengan aturan yang berlaku. "Prinsipnya memanfaatkan sistem, tidak menyimpang dengan aturan tidak menyimpang dengan sistem," ungkapnya.
Masyarakat umum pun bisa mengajukan hal serupa. Untuk calon pengantin yang berasal dari satu kapanewon bisa langsung mengajukan. Namun untuk calon pengantin yang berasal dari berbeda kabupaten harus dikomunikasikan ke masing-masing Disdukcapil.
"Prosesnya pemberitahuan sejak desa kalau mau (buat surat) pengantar KUA itu dari desa nanti bilang sekalian ngurus KK dan KTP nya. Kalau KUA di satu kecamatan ini sudah kerjas ama nanti ngisi form, nanti KUA memberitahukan ke kecamatan kemudian nanti sesuai tanggal pernikahan (KK dan KTP) bisa langsung dibawa," ucapnya.
(aku/dil)