Obat Sirup Tercemar EG-DEG, BPOM: Pimpinan PT Ciubros Farma Jadi Tersangka

Obat Sirup Tercemar EG-DEG, BPOM: Pimpinan PT Ciubros Farma Jadi Tersangka

Ria Aldila Putri - detikJateng
Senin, 12 Des 2022 18:51 WIB
BPOM memusnahkan ratusan ribu botol obat sirup tercemar EG-DEG di Semarang, Senin (12/12/2022).
BPOM memusnahkan ratusan ribu botol obat sirup tercemar EG-DEG di Semarang, Senin (12/12/2022). Foto: Ria Aldila Putri/detikJateng
Semarang -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut salah satu pimpinan PT Ciubros Farma telah menjadi tersangka dalam kasus peredaran obat sirup mengandung Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

"Sudah ada satu tersangka, pimpinannya," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito usai meninjau pemusnahan obat di PT Wastec Internasional, Kota Semarang, Senin (12/12/2022).

Peny tidak menyebut identitas tersangka. Kini tersangka dijerat Undang Undang Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

"Sekarang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke Kejaksaan Agung, tentunya menjadi kasus pemidanaan yang sesuai dengan UU. BPOM juga punya otoritas untuk melakukan pemidanaan," jelasnya.

BPOM pun telah mencabut izin produksi obat sirup PT Ciubros Farma atas tercemarnya obat ini.

"Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma," lanjutnya.

Berkaca dari kasus ini pihaknya meminta agar produsen industri farmasi untuk mematuhi seluruh peraturan yang ada. Mulai dari proses produksi hingga pemasaran.

"Tentu tujuannya untuk memberikan efek jera, ke depan semakin disadari terutama rawannya dampak akibat dari pelanggaran. Kami mengharapkan para produsen industri farmasi untuk betul mentaati aturan yang telah disepakati pada saat cara produksi obat yang baik dan pengedaran yang telah ditetapkan ada tanggung jawab yang dilakukan dilaporkan pada BPOM," tandasnya.

Sebelumnya, ratusan ribu botol obat sirup produksi PT Ciubros Farma dimusnahkan karena terbukti mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol.

Ratusan obat yang dimusnahkan itu terdiri dari 134.274 botol Citomol Sirup dan 57.933 botol Citoprim Suspensi. Obat sirup itu mengandung EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.




(ahr/dil)


Hide Ads