Kecelakaan di Bukit Bego Tewaskan 14 Orang, Bus Tak Kantongi Izin Pengawasan

Kecelakaan di Bukit Bego Tewaskan 14 Orang, Bus Tak Kantongi Izin Pengawasan

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Rabu, 30 Nov 2022 15:55 WIB
Sebuah bus yang mengangkut rombongan karyawan perusahaan konveksi asal Kabupaten Sukoharjo menabrak tebing di kawasan Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (6/2/2022) siang. Kecelakaan tunggal itu menyebabkan belasan penumpang tewas.
Sebuah bus yang mengangkut rombongan karyawan perusahaan konveksi asal Kabupaten Sukoharjo menabrak tebing di kawasan Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri, Bantul, DIY, Minggu (6/2/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengungkap bus pariwisata milik PT Gandos yang mengalami kecelakaan maut di Bukit Bego Bantul pada Februari 2022 lalu tidak mengantongi izin pengawasan. Begini kata Kemenhub.

Terkait izin pengawasan tersebut disampaikan Ketua Tim Kelompok Substansi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Ditjen Perhubungan Darat, Adimas Satriyo, dalam Forum Kehumasan dan Media Rilis 'Keselamatan Bus Pariwisata di Indonesia (Studi Kasus Kecelakaan Bus Wisata di Tebing Bego Bantul)' yang digelar secara daring dan luring.

"PT Gandos sendiri sebenarnya ialah angkutan yang berizin, memiliki izin penyelenggaraan, tetapi memang ketika kondisi COVID-19, bus tersebut atau PT Gandos itu tidak memperpanjang terkait dengan izin kartu pengawasan," kata Adimas, Rabu (30/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adimas mengungkapkan, bus milik PT Gandos tersebut beroperasi tanpa dokumen yang sah, yaitu tidak ada surat izin kartu pengawasan. Menurutnya, PT Gandos tidak memperpanjang izin kartu pengawasan tersebut akibat kondisi COVID-19.

"Jadi secara administrasi bahwa memang PT Gandos sudah mengendarai kendaraannya tidak dengan dokumen yang sah, karena memang ada satu surat izin yang memang mereka tidak memperpanjang dengan alasan akibat dari COVID-19," ungkap Adimas.

ADVERTISEMENT

Adimas mengatakan, hal serupa kerap terjadi dalam permasalahan angkutan pariwisata. "Masih banyak pengusaha angkutan pariwisata yang tidak berizin," ujar Adimas.

Di sisi lain, Adimas menyebut terdapat banyak pengusaha angkutan yang sudah mengantongi izin beroperasi justru menjual kendaraannya ke perusahaan yang tidak berizin.

"Banyak ditemukan hampir 80%, angkutan yang mengalami kecelakaan tersebut adalah angkutan yang tidak berizin," imbuh Adimas.

Selain itu, permasalahan angkutan pariwisata lainnya adalah masih ditemukan banyaknya pengemudi yang overtime alias mengendarai bus melebihi jam kerja dan tidak dipantau oleh perusahaan.

"Berdasarkan hasil investigasi di lapangan masih ditemukan banyaknya overtime pengemudi yang tidak dipantau oleh perusahaan," kata Adimas dalam paparannya.

Adimas pun meminta para pelaku usaha pariwisata untuk menyediakan tempat untuk para pengemudi beristirahat.

"Kami meminta bantuan dan mengimbau kepada pelaku usaha pariwisata ini menyiapkan terkait tempat untuk pengemudi (beristirahat). Ini menjadi pertimbangan kita, (karena) akhirnya mereka (hanya beristirahat) di tikar dan sebagainya, itu akan memengaruhi kesehatan," kata Adimas.




(dil/rih)


Hide Ads