KNKT Minta Pemda Siapkan Forgiving Road Pasca Laka Maut Bukit Bego, Apa Itu?

KNKT Minta Pemda Siapkan Forgiving Road Pasca Laka Maut Bukit Bego, Apa Itu?

Paradisa Nunni Megasari - detikJateng
Rabu, 30 Nov 2022 14:55 WIB
Sebuah bus yang mengangkut rombongan karyawan perusahaan konveksi asal Kabupaten Sukoharjo menabrak tebing di kawasan Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (6/2/2022) siang. Kecelakaan tunggal itu menyebabkan belasan penumpang tewas.
Sebuah bus yang mengangkut rombongan karyawan perusahaan konveksi asal Kabupaten Sukoharjo menabrak tebing di kawasan Bukit Bego, Jalan Dlingo-Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY, Minggu (6/2/2022) siang. (Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Sleman -

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pascakecelakaan bus pariwisata di Bukit Bego Bantul pada Februari 2022 lalu. KNKT meminta Pemda DIY untuk menyiapkan skema forgiving road. Apa itu?

Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Sub Komite Moda Investigasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan dalam Forum Kehumasan dan Media Rilis 'Keselamatan Bus Pariwisata di Indonesia (Studi Kasus Kecelakaan Bus Wisata di Tebing Bego Bantul)' yang digelar secara daring dan luring. "Untuk Pemerintah DIY adalah melakukan route hazard mapping (pada jalan) menuju destinasi wisata, kemudian melakukan survey inspeksi keselamatan jalan," kata Wildan, Rabu (30/11/2022).

Lebih lanjut, Wildan meminta Pemda DIY mempersiapkan skema forgiving road, baik berupa pagar pengaman jalan maupun jalur penyelamat pada jalan provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya lihat jalan di DIY, banyak sekali yang ekstrem, harus diperbanyak jalur penyelamatnya," kata Wildan.

Skema forgiving road tersebut disampaikan Wildan guna mengurangi risiko kecelakaan yang memakan korban meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Wildan mengatakan Pemda DIY perlu memasang papan peringatan di jalan guna memberikan petunjuk yang jelas bagi pengemudi soal apa yang harus mereka lakukan saat berada di jalan tersebut untuk menghindari kecelakaan.

"Yang diperlukan bukan hanya rambu, tapi yang utama adalah papan peringatan, saya harus ngapain. Misalnya 'Awas, hati-hati di depan tikungan patah, kecepatan maksimum 40 km/jam'," kata Wildan.

Wildan juga merekomendasikan agar Pemda DIY menyediakan terminal transit pada destinasi wisata yang tidak memungkinkan untuk dilalui mobil dan bus.

"(Terminal transit) untuk memindahkan penumpang bus berganti moda dengan kendaraan yang lebih kecil," kata Wildan.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads