Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan, ESJ sebelumnya telah ditahan di tahanan Mapolda DIY. Kemudian pada 15 November dilakukan restorative justice.
"Dalam perjalanannya, kita laksanakan penghentian penyidikan atau restorative justice pada tanggal 15 November 2022," kata Tri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tri, proses penghentian penyidikan sudah memenuhi syarat. Di antaranya, pelapor atas nama Harjiman sudah menunjukkan kuitansi pelunasan sebesar Rp 75 juta pada 11 Oktober 2022.
"Kemudian setelah menunjukkan tersebut pelapor mencabut LP. Pada tanggal yang sama pelapor atas nama Y Sutarno juga sudah menunjukkan kuitansi pembayaran sebesar Rp 40 juta kemudian juga mencabut LP. Di tanggal yang sama juga, pelapor Agus juga sudah menunjukkan kuitansi pembayaran sebesar Rp 150 juta kemudian mencabut laporan polisinya," jelasnya.
(apl/ams)