Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan proses kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Sebelumnya Pemda DIY telah melayangkan somasi kepada pihak pengembang.
"Untuk bagaimana tidak lanjut dari somasi yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur ke PT Deztama nanti kita akan selalu koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Proses itu sudah kita sampaikan pada Kejaksaan Tinggi. Nanti bagaimana di Kejaksaan Tinggi, nanti dari Kejaksaan Tinggi yang akan menindaklanjuti," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Adi Bayu Kristanto saat ditemui wartawan, Jumat (18/11/2022).
Kata Pihak Pengembang
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak pengembang PT Deztama Putri Sentosa angkat bicara usai Pemda DIY menyerahkan kasus dugaan jual beli tanah kas desa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson, mengatakan jika pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari kejaksaan. Bahkan kejaksaan juga sudah meminta klarifikasi terhadap PT Deztama.
"Dari Kejaksaan kan hanya memastikan apakah ada jual (beli) tanah (kas) desa. Tapi kan nggak ada, kita cuma sewa. Dan apakah ada kerugian negara. Kami kan rutin bayar (pajak) per tahun," kata Robinson kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (18/11).
Sebelum adanya penyerahan kasus ke kejaksaan ini, Pemda DIY telah melakukan somasi. Robinson bilang, Pemda DIY setidaknya sudah dua kali melakukan somasi dan semuanya telah dibalas.
Somasi dari Pemda DIY, lanjut dia, adalah untuk lahan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, seluas 11 ribu meter persegi. Dia menyebut isi somasi itu adalah agar segera menyelesaikan perizinan.
"Somasi dua kali dan itu kan bunyinya segera menyelesaikan perizinan (lahan) yang 11 ribu dan sudah kita balas surat dan jelaskan semua di semua surat," sebutnya.
Di sisi lain, Robinson mengaku telah mengurus semua perizinan. Sekarang tinggal menunggu kebijakan dari Pemda DIY.
"(Izin) Sudah diurus sejak lama. Sekarang tinggal menunggu kebijakan dari Provinsi seperti apa," pungkasnya.
Somasi
Sebelumnya, Pemda DIY kembali melayangkan somasi kepada pihak developer atau pengembang yang masih ngeyel mendirikan bangunan tak berizin di tanah kas desa di Kapanewon Depok, Sleman.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
"Tanggal 26 kalau nggak salah September. Isinya (somasi) hampir sama. Minta pemberhentian, dan tentu saja tidak hanya ini saja kita ingin semua bangunan di tanah kas desa sesuai regulasi," kata Kabiro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto saat ditemui wartawan, Jumat (14/10).
Bayu meminta masyarakat bisa lebih memahami bahwa tanah kas desa tidak boleh diperjualbelikan.
"Memang ini menjadi hal yang paling penting agar masyarakat yang menggunakan tanah kas desa, mungkin masyarakat nggak tahu, dengan seperti ini masyarakat bisa tahu mungkin mereka jual beli atau apa kan, padahal tanah kas desa kan tidak boleh untuk diperjualbelikan," jelas Bayu.
Terpisah, Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menyebut pihaknya masih menemukan kegiatan pembangunan di lokasi tanah kas desa di Depok, Sleman, tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak pengembang sudah memberikan tanggapan dari somasi kedua. Dalam jawabannya, pihak pengembang menyebut sudah tidak ada lagi kegiatan pembangunan di lokasi tanah kas desa itu.
"Di dalam jawabannya (dari developer) tidak ada pembangunan di yang 11 ribu meter persegi. Hasil pengecekan saya Kamis lalu masih ada pembangunan. Jadi kan tidak mematuhi somasi kedua," kata Noviar saat dihubungi detikJateng, Jumat (14/10).
Lebih lanjut, Noviar menyebut Pemda DIY sedang menyiapkan somasi ketiga.
"Hari ini sudah naik (berkasnya). Kan yang membuat somasinya dari Biro Hukum, kapan menyerahkannya tergantung Biro Hukum," terangnya.
"Iya bulan ini (pengiriman surat somasi ketiga)," pungkasnya.











































