Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Sebelumnya Pemda DIY telah melayangkan somasi kepada pihak pengembang.
"Untuk bagaimana tidak lanjut dari somasi yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur ke PT Deztama nanti kita akan selalu koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Proses itu sudah kita sampaikan pada Kejaksaan Tinggi. Nanti bagaimana di Kejaksaan Tinggi, nanti dari Kejaksaan Tinggi yang akan menindaklanjuti," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Adi Bayu Kristanto saat ditemui wartawan, Jumat (18/11/2022).
Sebelumnya, Pemda DIY kembali melayangkan somasi kepada pihak developer atau pengembang yang masih ngeyel mendirikan bangunan tak berizin di tanah kas desa di Kapanewon Depok, Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 26 kalau nggak salah September. Isinya hampir sama. Minta pemberhentian, dan tentu saja tidak hanya ini saja kita ingin semua bangunan di tanah kas desa sesuai regulasi," kata Kabiro Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto saat ditemui wartawan, Jumat (14/10).
Bayu meminta masyarakat bisa lebih memahami bahwa tanah kas desa tidak boleh diperjualbelikan.
"Memang ini menjadi hal yang paling penting agar masyarakat yang menggunakan tanah kas desa, mungkin masyarakat nggak tahu, dengan seperti ini masyarakat bisa tahu mungkin mereka jual beli atau apa kan, padahal tanah kas desa kan tidak boleh untuk diperjualbelikan," jelas Bayu.
Terpisah, Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad menyebut pihaknya masih menemukan kegiatan pembangunan di lokasi tanah kas desa di Depok, Sleman, tersebut.
Padahal sebelumnya, pihak pengembang sudah memberikan tanggapan dari somasi kedua. Dalam jawabannya, pihak pengembang menyebut sudah tidak ada lagi kegiatan pembangunan di lokasi tanah kas desa itu.
"Di dalam jawabannya (dari developer) tidak ada pembangunan di yang 11 ribu meter persegi. Hasil pengecekan saya Kamis lalu masih ada pembangunan. Jadi kan tidak mematuhi somasi kedua," kata Noviar saat dihubungi detikJateng, Jumat (14/10).
Lebih lanjut, Noviar menyebut Pemda DIY sedang menyiapkan somasi ketiga yang rencananya akan dilayangkan bulan ini.
"Hari ini sudah naik (berkasnya). Kan yang membuat somasinya dari Biro Hukum, kapan menyerahkannya tergantung Biro Hukum," terangnya.
"Iya bulan ini (pengiriman surat somasi ketiga)," pungkasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Kata Pihak Pengembang soal Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Pihak pengembang tanah kas desa di Depok, Sleman, yang disomasi Pemda DIY adalah PT Deztama Putri Sentosa.
"Saya sudah balas somasi Gubernur yang notabene Ngarsa Dalem, Sultan. Sudah saya balas somasi beliau, saya sudah jelaskan semua di situ secara terperinci. Nanti kalau ada yang diperlukan saya siap bisa ketemu beliau untuk menjelaskan, saya tegak lurus apa kata Ngarsa Dalem," kata Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson, saat dihubungi wartawan, Rabu (14/9).
Menurutnya ada kesalahpahaman yang terjadi. Dia mengaku tak pernah sekalipun memperjualbelikan tanah kas desa.
"Ada kesalahpahaman, tapi saya sudah kirim surat ke Gubernur, sudah saya klarifikasi, dan yang paling terpenting di sini adalah saya tidak pernah menjual tanah kas desa," ucapnya.
Walau demikian, dia mengakui terkait administrasi memang belum beres. Terutama pada lahan seluas 11 ribuan meter persegi.
PT Deztama Putri Sentosa diketahui menggarap dua lahan. Pertama, lahan seluas 5 ribu meter persegi. Kedua, lahan seluas 11 ribuan meter persegi.
Robinson menyatakan telah mengurus perizinan untuk lahan seluas 11 ribuan meter persegi itu sejak 2019.
"Yang 5 ribu meter persegi itu sudah ada izin Gubernurnya, sudah saya bangun juga. Dan yang 11 ribu (meter persegi) memang saya mengakui, memang saya sudah bangun karena memang saya sudah mengajukan izin sejak 2019," ujarnya.
"Yang 11 ribu meter persegi itu sudah kita mohon ajukan izin sejak 2019 dan mungkin karena COVID jadi agak telat di administrasinya," imbuh Robinson.
Ia kemudian menampik jika disebut telah memperjualbelikan tanah kas desa. Dia juga mengelak jika kompleks yang dibangun dikatakan sebagai perumahan.
Robinson mengatakan, yang dikembangkannya itu merupakan guest house, bukan perumahan. Adapun sistem pemanfaatannya melalui sewa.
"Kita tidak pernah ada membangun-membangun perumahan. Kita khusus guest house, jadi area di sana itu namanya area singgah hijau, atau lebih kalau dimasukkan ke dalam bisnis spesifik masuknya guest house," urainya.
Dia mengklaim tidak terjadi jual beli properti di lokasi itu. Dalam sistem perusahaannya, masyarakat berlaku sebagai investor. Kemudian, pengembang membangun rumah dan mendapatkan untung dari sewa.
"Jadi kita masuknya investasi sharing profit, kita juga nggak ada dasarnya jual beli. Dikelola dalam pemantauan kita sampai kapanpun, dan itu antara kita dengan investor dan kita dengan pemerintah dalam administrasinya," ujarnya.
"Udah itu sistemnya, cuma ini lebih ke inovasi kreativitas tanah kas desa, dan itu sudah lama kita lakukan sejak 2013," imbuhnya.