Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan proses kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Sebelumnya Pemda DIY telah melayangkan somasi kepada pihak pengembang.
"Untuk bagaimana tidak lanjut dari somasi yang telah disampaikan oleh Bapak Gubernur ke PT Deztama nanti kita akan selalu koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Proses itu sudah kita sampaikan pada Kejaksaan Tinggi. Nanti bagaimana di Kejaksaan Tinggi, nanti dari Kejaksaan Tinggi yang akan menindaklanjuti," kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Adi Bayu Kristanto saat ditemui wartawan, Jumat (18/11/2022).
Kata Pihak Pengembang
Pihak pengembang PT Deztama Putri Sentosa angkat bicara usai Pemda DIY menyerahkan kasus dugaan jual beli tanah kas desa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Dirut PT Deztama Putri Sentosa, Robinson, mengatakan jika pihaknya telah mendapat pemberitahuan dari kejaksaan. Bahkan kejaksaan juga sudah meminta klarifikasi terhadap PT Deztama.
"Dari Kejaksaan kan hanya memastikan apakah ada jual (beli) tanah (kas) desa. Tapi kan nggak ada, kita cuma sewa. Dan apakah ada kerugian negara. Kami kan rutin bayar (pajak) per tahun," kata Robinson kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (18/11).
Sebelum adanya penyerahan kasus ke kejaksaan ini, Pemda DIY telah melakukan somasi. Robinson bilang, Pemda DIY setidaknya sudah dua kali melakukan somasi dan semuanya telah dibalas.
Somasi dari Pemda DIY, lanjut dia, adalah untuk lahan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Sleman, seluas 11 ribu meter persegi. Dia menyebut isi somasi itu adalah agar segera menyelesaikan perizinan.
"Somasi dua kali dan itu kan bunyinya segera menyelesaikan perizinan (lahan) yang 11 ribu dan sudah kita balas surat dan jelaskan semua di semua surat," sebutnya.
Di sisi lain, Robinson mengaku telah mengurus semua perizinan. Sekarang tinggal menunggu kebijakan dari Pemda DIY.
"(Izin) Sudah diurus sejak lama. Sekarang tinggal menunggu kebijakan dari Provinsi seperti apa," pungkasnya.
Somasi
Sebelumnya, Pemda DIY kembali melayangkan somasi kepada pihak developer atau pengembang yang masih ngeyel mendirikan bangunan tak berizin di tanah kas desa di Kapanewon Depok, Sleman.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/ahr)