Kasus scammer jaringan internasional di Solo Baru, Sukoharjo, yang menyeret mantan artis Fabiola Elizabeth dan 37 tersangka lainnya memasuki babak baru. Polda Jateng telah melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.
Berdasarkan video yang diterima detikJateng, terlihat rombongan tersangka sedang berjalan menjalani proses pelimpahan, termasuk eks artis Fabiola terlihat di barisan paling depan. Mereka mengenakan baju tahanan warna kuning, Fabiola yang mengenakan kacamata tampak menjinjing tas menuju armada yang sudah disiapkan.
"Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo," ujar Direktur Reserse (Dirres) Siber Polda Jateng, Kombes Wahyu Nugroho Setyawan, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (17/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelimpahan itu berlangsung di Rutan Kelas I Kota Solo, Rabu (16/9). Wahyu menegaskan, pelimpahan kasus menandai berakhirnya proses penanganan perkara di tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.
"Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Dalam menangani kasus tersebut, Polda Jateng menggandeng beberapa pihak seperti FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yuliyanto, mengatakan pelimpahan tahap II adalah bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara tersebut diselesaikan oleh Ditressiber Polda Jateng.
"Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Yuliyanto.
Diberitakan sebelumnya, komplotan penipu daring atau scammer jaringan internasional yang beroperasi di Solo Baru, Sukoharjo, disebut meraup untung hingga Rp 41 miliar. Polisi mengungkap alasan mengapa komplotan penipu itu menggunakan crypto untuk menipu korban.
Dirressiber Polda Jateng yang saat itu dijabat Kombes Himawan Susanto Saragih, mengungkap skema transfer mata uang mata uang digital telah disiapkan oleh komplotan tersebut. Dengan begitu, korban menjadi tertarik untuk berinvestasi crypto.
"(Mengapa menggunakan crypto) Ya, karena tentunya mereka sudah mempersiapkan website yang dimodif secara ringkas. Mereka sudah membuat mendesain sedemikian rupa sehingga korban itu tertarik tentunya dengan keuntungan yang lebih besar," kata Himawan, Senin (1/6).
