Organisasi Profesi Dokter-Apoteker Jogja Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Organisasi Profesi Dokter-Apoteker Jogja Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 18 Nov 2022 16:32 WIB
Organisasi profesi dokter dan apoteker DIY tolak RUU Omnibus Law Kesehatan, Jumat (18/11/2022).
Organisasi profesi dokter dan apoteker DIY tolak RUU Omnibus Law Kesehatan (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

RUU Omnibus Law Kesehatan menjadi polemik bagi organisasi profesi (OP) kesehatan. Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), RUU Omnibus Law Kesehatan mendapat penolakan sejumlah kelompok profesi dokter, perawat, apoteker, bidan dan profesi kesehatan lainnya.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY Joko Murdiyanto mengatakan dampak adanya RUU Omnibus Law Kesehatan sangat merugikan masyarakat. Sebab, dengan adanya rekomendasi dari organisasi profesi saja masih ada dokter gadungan yang praktik.

"Bayangkan kalau ini tidak ada, rekomendasi dari organisasi profesi saya kira akan semakin banyak orang-orang yang tidak bertanggung jawab menyatakan dirinya tidak kuliah di fakultas dokter menjadi dokter," kata Joko kepada wartawan di Sleman, DIY, Jumat (18/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dia menilai organisasi profesi juga bakal terdampak. Terutama nama baik organisasi.

"Apalagi nanti kaitan dengan orang-orang yang tadi tidak bertanggung jawab kemudian dia praktik tentu akan mencoreng nama baik organisasi profesi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ketua PD Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) DIY Hendy Ristiono menyebut tidak ada urgensi membuat RUU Omnibus Law Kesehatan. Menurutnya, regulasi saat ini sudah berjalan baik.

"Kami melihat seberapa urgensi sebenarnya dari RUU Kesehatan Omnibus Law ini, apakah dengan UU saat ini atau regulasi lain yang sudah berjalan apakah sudah ada masalah atau tidak," kata Hendy.

Hendy memahami tujuan adanya omnibus law adalah untuk integrasi regulasi agar tidak ada overlap dengan regulasi lain. Namun dalam kasus RUU Omnibus Law Kesehatan, belum ada hal yang mendesak sehingga harus muncul regulasi baru.

"Sebenarnya tidak (ada overlap regulasi saat ini). Jadi sebenarnya urgensi UU kesehatan ini tidak jadi satu hal utama," tegasnya.

Di sisi lain, di masyarakat juga telah beredar draft RUU Omnibus Law Kesehatan. Ia menyebut dalam draf itu tidak jelas siapa yang menyusun naskah akademiknya.

Sebab, organisasi profesi tidak dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik. Organisasi profesi, kata dia, dengan senang hati untuk dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik.

"Kalau misalkan kita mau diajak untuk menyusun naskah akademik ya monggo, artinya runtutan-runtutan untuk prosedur pembuatan UU harus dipenuhi dahulu," ucapnya.

Namun, dia menegaskan untuk saat ini pihaknya tetap menolak adanya RUU Omnibus Law Kesehatan.

"Sehingga kami menyampaikan kita permintaannya UU ini tidak dimasukkan ke prolegnas, kita tolak," tegasnya.




(ams/rih)


Hide Ads