Media sosial diramaikan dengan postingan warga mencegat dan memprotes mobil patwal polisi yang mengawal rombongan bus wisata di Jogja. Berikut ini rangkuman fakta-fakta soal peristiwa tersebut.
Diunggah di Medsos
Dilihat detikJateng, akun Twitter @joeyakarta mengunggah sejumlah foto mobil patwal Polresta Jogja dan bus, Minggu (14/11). Pemilik akun menulis keterangan ia menghentikan dan menegur keras mobil dan motor patwal Polresta Jogja yang sedang mengawal rombongan bus wisata saat melintas di flyover Janti.
Ia mempertanyakan urgensi pengawalan bus wisata. Dalam postingannya itu juga mencolek akun Polresta Jogja, Polda DIY dan Kapolda DIY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun Kapolda DIY merespons postingan tersebut dan menjelaskan soal tupoksi polisi.
Pencegatan Rombongan Patwal-Bus
Dimintai konfirmasi, pemilik akun @joeyakarta, Elanto Wijoyono, mengatakan dia sendiri yang mencegat mobil patwal Polresta Jogja yang mengawal rombongan bus wisata tersebut.
"Kemarin saya kebetulan sekitar jam 18.30 Minggu, dalam perjalanan melalui JEC, berpapasan dengan rombongan bus yang dikawal satu mobil patwal dan satu sepeda motor patwal dari Polresta Jogja," kata Elanto saat dihubungi detikJateng, Senin (14/11).
"Seperti yang sudah saya lakukan sebelumnya, inisiatif mengejar, inti tujuan menegur petugas patwal, menanyakan soal aturan dan urgensi mengawal bus wisata, dengan mengejar rombongan dan berhenti di sekitar flyover Janti," jelasnya yang pernah jadi perhatian publik karena mencegat rombongan moge yang diduga melanggar lalu lintas di Jogja.
Patwal Tak Lanjutkan Pengawalan
Elanto menyebut setelah adu argumen, mobil dan motor patwal Polresta Jogja kembali ke kantornya.
"Apa urgensi dari pengawalan itu, dan petugas dari Polresta mereka menyampaikan bahwa rombongan bus yang dikawal rombongan sekolah dari wilayah Jawa Tengah, mohon pengawalan karena kebetulan sudah merasa kemalaman di jalan, mohon pengawalan sampai luar wilayah Jogja," lanjutnya.
Menurut Elanto, argumen polisi lemah dan tidak ada dasar hukum bus wisata mendapat prioritas pengawalan polisi.
"Kemudian mobil dan motor (polisi) tidak lanjutkan pengawalan, bus melanjutkan perjalanan ke arah Ringroad Maguwo, patwal kembali kantor mereka," ujarnya.
Penjelasan Polisi
Saat dimintai konfirmasi, Dirlantas Polda DIY Kombes Kombes Alfian Nurrizal menyebut pengawalan bus wisata itu masuk dalam diskresi petugas di lapangan. Dijelaskannya, secara umum diskresi itu diatur dalam undang-undang.
"Tindakan itu diskresi. Diatur dalam UU Kepolisian, Pasal 104 dan Pasal 134 UU 2/2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kegiatan (pengawalan) untuk pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. Membantu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," jelas Alfian kepada detikJateng, Senin (14/11).
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Alfian melanjutkan, patwal bisa melakukan diskresi ketika mengawal kendaraan kategori apa pun, seperti damkar, ambulans, mobil yang melakukan pertolongan pertama (P3K), kendaraan kepala atau pejabat negara dan VVIP/VIP, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi.
Meski demikian, lanjutnya, ketika masyarakat umum hendak mengajukan pengawalan kepolisian, tetap harus sesuai aturan yang berlaku.
"Semua masyarakat akan diberi bantuan sesuai prosedural, bersurat, ada prosedur, dan dasar hukum (apakah bisa dikawal atau tidak)," jelasnya.
"Transaksional tidak ada, dalam bentuk apa pun. Karena itu masuk gratifikasi," tegasnya.
Polisi Sayangkan Aksi Cegat Kendaraan
Selain itu, Alfian menyayangkan aksi warga yang mencegat mobil patwal yang tengah mengawal rombongan bus wisata. Aksi warga itu dinilai berbahaya karena rombongan tengah melaju di jalan.
"Kami sayangkan pencegatan, mengganggu lalu lintas dan juga berisiko bagi keselamatan semuanya karena mencegat di jalan," kata Alfian.
Alfian juga menyinggung soal kewenangan menghentikan laju kendaraan yang tengah melintas di jalan raya. Disebutnya, yang berhak mencegat adalah petugas berwajib.
"Jangan lampaui batas karena yang bisa menghentikan, menggeledah, itu penyidik atau Polri," jelasnya.