Polisi menyayangkan aksi warga Jogja yang mencegat mobil patwal yang tengah mengawal rombongan bus wisata. Aksi warga itu dinilai berbahaya karena rombongan tengah melaju di jalan.
"Kami sayangkan pencegatan, mengganggu lalu lintas dan juga berisiko bagi keselamatan semuanya karena mencegat di jalan," kata Dirlantas Polda DIY Kombes Kombes Alfian Nurrizal saat dimintai konfirmasi detikJateng soal mobil patwal Polresta Jogja mengawal bus wisata yang dicegat warga, Senin (14/11/2022).
Alfian juga menyinggung soal kewenangan menghentikan laju kendaraan yang tengah melintas di jalan raya. Disebutnya, yang berhak mencegat adalah petugas berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan lampaui batas karena yang bisa menghentikan, menggeledah, itu penyidik atau Polri," jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat jika ingin menyampaikan keluhan atau berdiskusi, bisa berkomunikasi dengan duduk bersama.
"Mohon maaf, ayo bareng-bareng, berembuk, jangan ambil tindakan sendiri. Alangkah eloknya lebih soft, diskusi, kita (polisi) mitra masyarakat," ujarnya.
Pihaknya pun berterima kasih jika ada saran dan kritik dari masyarakat agar kepolisian lebih baik lagi. Termasuk soal jika ada oknum yang diduga melanggar aturan. Namun saran dan kritik itu disampaikan sesuai dengan saluran.
Alfian yang belum lama menjabat sebagai Dirlantas Polda DIY ini mengaku memiliki program diskusi bersama masyarakat.
"Program Mbagusi, sinambi mangan golek solusi. Kita bisa duduk bareng biar ada komunikasi dan solusi," ujarnya.
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan postingan warga mencegat dan memprotes mobil patwal polisi yang mengawal rombongan bus wisata di Jogja. Polisi menyebut pengawalan itu termasuk diskresi kepolisian dan menepis narasi adanya transaksional dalam pengawalan.
"Transaksional tidak ada, dalam bentuk apa pun. Karena itu masuk gratifikasi," kata Alfian.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Alfian menyebut pengawalan bus wisata itu masuk dalam diskresi petugas di lapangan. Dia menjelaskan, secara umum diskresi itu diatur dalam undang-undang. Pengawalan oleh patwal di jalan raya juga terkait tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali).
"Tindakan itu diskresi. Diatur dalam UU Kepolisian, Pasal 104 dan Pasal 134 UU 2/2022 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kegiatan (pengawalan) untuk pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli. Membantu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas," jelasnya.
Selain itu, jika ada kendaraan patwal polisi yang tengah mengawal rombongan dan tetap melaju ketika traffic light menyala merah, hal itu disebutnya juga sesuai diskresi petugas di lapangan.
"Bukan menerobos lampu merah ya, itu diskresi, diperbolehkan diskresi itu. Diskresi itu tindakan yang diambil petugas di lapangan sesuai situasi dan kondisi saat itu, tapi tetap sesuai dengan aturan dan kode etik, petugas dibolehkan diskresi," sebutnya.
Alfian melanjutkan, patwal bisa melakukan diskresi ketika mengawal kendaraan kategori apa pun, seperti damkar, ambulans, mobil yang melakukan pertolongan pertama (P3K), kendaraan kepala atau pejabat negara dan VVIP/VIP, iring-iringan pengantar jenazah, dan konvoi.
"Intinya untuk mempermudah. Kalau tidak bantu bus wisata dari luar daerah, (bus) apa paham jalur wisata, jalurnya. Jogja juga destinasi wisata kedua setelah Bali, wisatawan semakin menggeliat di Jogja, beri pengamanan keselamatan di jalan. Kalau tidak diberi pengawalan, kesasar, perjalanan tidak lancar, kasihan," ujarnya terkait patwal polisi mengawal bus wisata di Jogja.
Meski demikian, lanjutnya, ketika masyarakat umum hendak mengajukan pengawalan kepolisian, tetap harus sesuai aturan yang berlaku.
"Semua masyarakat akan diberi bantuan sesuai prosedural, bersurat, ada prosedur, dan dasar hukum (apakah bisa dikawal atau tidak)," jelasnya.