Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengirimkan Nota Pemeriksaan Pertama kepada manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS) pada Selasa (1/11). Apa isinya?
Sebelumnya, tim khusus Disnakertrans DIY telah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Waroeng SS terkait pemotongan gaji/upah bagi pekerjanya yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Senin (31/10). Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus, menyebut dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya langsung mengirimkan nota pemeriksaan pertama.
"Nota pemeriksaan yang pertama isinya adalah mengingatkan untuk mencabut surat edaran tersebut terkait dengan pemotongan gaji/upah pekerja penerima BSU," kata Amin saat dihubungi wartawan, Rabu (2/11/2022).
Setelah dikirimkan nota pemeriksaan pertama ini, kata Amin, pihaknya tinggal menunggu respons dari manajemen Waroeng SS paling lambat tiga hari setelah dikirim Nota Pemeriksaan Pertama.
"Hitungannya tiga hari, jadi sampai hari Jumat ya (4/11), nanti kita tunggu jawabannya," tambahnya.
Amin mengatakan, pihaknya akan dibantu oleh tim pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk memantau kasus Waroeng SS ini.
"Saya minta Pengawas dari Kementerian juga akan terlibat untuk memantau kepatuhan terhadap nota yang sudah kita berikan, sampai hari tertentu kita dan pengawas Kementerian untuk melakukan tindakan selanjutnya," ujarnya.
"Sebenarnya kami menunggu ada pengadu dari WSS tentu akan kita lindungi, kalau ada itu jauh lebih kuat lagi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Indah Anggoro Putri menyebut pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap manajemen Waroeng Spesial Sambal (SS). Pemeriksaan tersebut dilakukan menindaklanjuti kabar pemotongan gaji karyawan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dilakukan manajemen restoran tersebut.
"Sekarang sedang diperiksa oleh pengawas dan itu di bawah koordinasi Dirjen Binwasnaker," kata Indah seperti dikutip dari detikFinance, Senin (31/10).
Selain dari Kemnaker, Disnakertrans DIY juga sudah turun tangan merespons kabar tersebut.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/aku)