Soal Obat Penawar Gagal Ginjal dari Kemenkes, Dinkes DIY Tunggu Pengajuan RS

Soal Obat Penawar Gagal Ginjal dari Kemenkes, Dinkes DIY Tunggu Pengajuan RS

Adji G Rinepta - detikJateng
Rabu, 26 Okt 2022 13:46 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut pada anak
Ilustrasi gagal ginjal. Foto: Getty Images/iStockphoto/peakSTOCK
Jogja - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberikan obat penawar atau antidotum kepada pasien gagal ginjal anak sebagai langkah mencegah keparahan. Obat penawar tersebut akan didatangkan dari luar negeri.

Dikutip dari detikHealth, juru bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menyebut obat penawar tersebut akan disebarkan ke seluruh rumah sakit rujukan di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Pembajun Setyaningastutie menyebut dari arahan Menteri Kesehatan, semua provinsi di Indonesia akan mendapat obat penawar tersebut. Namun juga disesuaikan dengan kebutuhan dari rumah sakit.

"Pak Menteri sudah menyampaikan bahwa semua provinsi, 34 provinsi nanti akan mendapat obat itu, tetapi itu nanti berdasarkan kebutuhan dari rumah sakit," ujar Pembajun saat dihubungi wartawan, Rabu (26/10/2022).

Proses penyaluran obat penawar tersebut, menurut Pembajun, dimulai dari pihak rumah sakit menyampaikan jumlah kebutuhan obat ke Dinkes DIY. Selanjutnya dari Dinkes DIY akan meneruskan ke Kemenkes.

"Jadi kalau kita (DIY) kan RS Sardjito, RS Sardjito harus menyampaikan ke kita (Dinkes) dulu kebutuhannya, nanti kita yang minta ke kementerian berapa kita butuh. Nanti kita minta, obat itu langsung didrop ke rumah sakit, kita (Dinkes) dapat tembusan saja," ujarnya

"Kita masih menunggu pengajuan dari RS Sardjito," tambahnya.

Meski begitu, Pembajun menyebut, pihaknya belum mengetahui kapan obat penawar tersebut siap untuk didistribusikan ke rumah sakit rujukan.

"Belum ada info obatnya sudah siap didistribusikan atau belum, belum ada info," tutupnya.




(apl/ams)


Hide Ads