Satpol PP Catat 6 Titik Tanah Kas Desa di Sleman Dibangun Perumahan

Satpol PP Catat 6 Titik Tanah Kas Desa di Sleman Dibangun Perumahan

Adji G Rinepta - detikJateng
Jumat, 14 Okt 2022 18:53 WIB
Ilustrasi pembangunan rumah
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

Pengembang itu sebelumnya sudah disomasi setelah diketahui memanfaatkan tanah kas desa tak sesuai peruntukan. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) DIY Adi Bayu Kristanto menyebut somasi kedua telah dilayangkan kepada pihak pengembang pada 26 September lalu.

"Tanggal 26 kalau nggak salah September. Isinya hampir sama. Minta pemberhentian, dan tentu saja tidak hanya ini saja kita ingin semua bangunan di tanah kas desa sesuai regulasi," kata Bayu saat ditemui wartawan, Jumat (14/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu meminta masyarakat bisa lebih memahami bahwa tanah kas desa tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

"Memang ini menjadi hal yang paling penting agar masyarakat yang menggunakan tanah kas desa, mungkin masyarakat nggak tahu, dengan seperti ini masyarakat bisa tahu mungkin mereka jual beli atau apa kan padahal tanah kas desa kan tidak boleh untuk diperjualbelikan," jelas Bayu.

ADVERTISEMENT

Ke depan, Bayu menambahkan, Pemda DIY akan mengkaji ulang seluruh izin tanah kas desa yang sudah diberikan.

"Kita akan kaji ulang seluruh izin yang sudah ada dan itu sesuai arahan Pak Gubernur dan itu ditinjau kembali ada pelanggaran atau tidak," imbuhnya.


(apl/rih)


Hide Ads