Laporan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates Usai Protes soal Seragam

Terpopuler Sepekan

Laporan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates Usai Protes soal Seragam

Tim detikJateng - detikJateng
Minggu, 09 Okt 2022 16:09 WIB
SMA Negeri (SMAN) 1 Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (3/10/2022).
SMA Negeri (SMAN) 1 Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (3/10/2022). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng
Solo -

Seorang wali murid SMAN 1 Wates, Agung Purnomo mengaku mendapatkan intimidasi dari Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo serta Kepala SMAN 1 Wates. Namun, tudingan intimidasi ini ditepis pihak satpol PP dan kepala SMAN 1 Wates.

Kasus ini berawal saat Agung dan beberapa orang tua mempertanyakan tentang kualitas seragam sekolah yang dibeli seharga Rp 1,7 juta untuk ukuran standar. Namun, belakangan Agung yang menjadi juru bicara perwakilan murid justru mendapatkan intimidasi.

"Yang terlapor tiga, kemudian yang lainnya saya tidak tahu sejauh mana keterlibatannya, yang lain mengepung saya. Yang saya jadikan terlapor Kabid Trantibhum Satpol PP Kulon Progo, Kasatpol PP Kulon Progo, dan Kepsek (SMAN 1 Wates)," kata Agung saat jumpa pers di kantor LBH Jogja, Senin (3/10/2022) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agung bahkan mengaku mendapatkan teror baik di rumah maupun kantornya. Oleh karena itu, Agung dan keluarganya meminta perlindungan dari LPSK.

"Ke kantor dan rumah saya ada. Makanya saya mengungsi bersama anak istri saya ke luar kota, ke luar kabupaten. Mabes Polri pangkat Iptu putranya Pak Kepsek, dan pihak yang di Polres saya tidak tahu," sambung Agung.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, Agung masih membuka mediasi kepada pihak terlapor dugaan penyekapan dan intimidasi oleh SMAN 1 Wates dan oknum petugas Satpol PP yang dilayangkan di Polda DIY. Untuk diketahui, dalam laporannya ke Polda DIY, Agung mencantumkan terlapor ada tiga pihak yakni Kepala SMAN 1 Wates, Kabid Trantibhum Satpol PP Kulon Progo, dan Kasatpol PP Kulon Progo.

Namun, Agung meminta pihak terlapor harus memiliki komitmen untuk menuntaskan persoalan ini secara adil. Dia emoh jika ada mediasi ulang yang dilakukan di tempat yang tidak netral.

"Saya siap cabut laporan, tapi lihat situasi semacam ini jadi sulit karena mereka membantah tuduhan, seperti misalnya penunjukan lokasi Satpol PP yang disebut netral. Lalu musyawarah kok kenapa ngundangnya begitu. Kenapa cuma saya sendiri, kenapa tidak dengan wali murid lain," ujarnya.

Agung Purnomo (baju merah) saat jumpa pers di Kantor LBH Jogja, Senin (3/10/2022). Wali murid SMAN 1 Wates itu mengaku mendapat intimidasi usai mempertanyakan soal jual beli seragam.Agung Purnomo (baju merah) saat jumpa pers di Kantor LBH Jogja, Senin (3/10/2022). Wali murid SMAN 1 Wates itu mengaku mendapat intimidasi usai mempertanyakan soal jual beli seragam. Foto: Aditya Mardiastuti/detikJateng

Satpol PP-Kepsek Tepis Tudingan Intimidasi

Tudingan intimidasi ini ditepis Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kulon Progo Alif Romdhoni.

"Yo nggak lah, masa ada di era sekarang sampai seperti itu (intimidasi dan penyekapan)," kata Alif saat dimintai konfirmasi, Senin (3/10).

Dia menyebut narasi soal intimidasi dan penyekapan yang menyebar ke masyarakat tidak benar. Pihaknya pun mengaku hanya membantu mediasi sebagai pihak yang netral karena Agung yang merupakan alumni di SMAN 2 Wates meminta mediasi di SMAN tersebut.

"Dari situ kemudian ngebel (telepon) saya, lalu saya matur (bilang) ke Pak Kasatpol PP, Ndan izin minta ruangannya sebentar untuk mediasi. Lalu saya hadirkan semuanya, mereka diberikan kesempatan berbicara, dikasih minum juga," ucap Alif.

Pihaknya pun mengaku memandu mediasi yang dihadiri Kepala SMAN 1 Wates, Ketua Komite Sekolah, POT, Kasatpol PP itu. Mediasi berlangsung lancar meski diwarnai adu pendapat.

"Memang saat itu saya yang mandu mediasi. Ada dinamika diskusi, sempat bermubahalah ketika saya capek dengan diskusi tersebut. Tapi tidak ada tindakan intimidasi. Di akhir diskusi kita sepakati, apa yang terjadi di Ombudsman kita hadapi, lalu jangan sampai KBM terganggu, supaya agar SMA 1 tetap terjaga," ucapnya.

"Kesepakatan juga sudah oke termasuk AP. Akhirnya salaman semua. Jadi terkait penyekapan tidak benar. Kalau penyekapan itu kan duduk diintimidasi, dituding, melakukan hal tidak baik. Yang ada mereka semua diberi kesempatan untuk berbicara," tegasnya.

Kepala sekolah juga tepis tudingan intimidasi dan bicara soal opsi mediasi. Selengkapnya di halaman berikut...

Hal senada juga disampaikan, Kepala SMAN 1 Wates, Aris Suwasana. Aris mengatakan tidak ada unsur intimidasi maupun penyekapan terhadap pelapor. Menurutnya pengadaan seragam yang dipersoalkan wali murid itu dikoordinir paguyuban orang tua (POT).

Pihaknya mengacu pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Pasal 3 dan 4 dan SE Disdikpora DIY nomor 421/06537 tanggal 7 Juli 2022 tentang kebijakan seragam sekolah. Aris mengaku tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli seragam.

"Jadi yang pesan silakan. Yang nggak pun nggak papa," terang Aris.

Dia mengaku prihatin dengan isu intimidasi dan penyekapan. Terkait pelaporan ke polisi pihaknya bakal ikut prosedur hukum yang berlaku.

"Kita ikuti alurnya saja," kata Aris.

Kepala SMAN 1 Wates, Kulon Progo, Aris Suwasana, Selasa (4/10/2022).Kepala SMAN 1 Wates, Kulon Progo, Aris Suwasana, Selasa (4/10/2022). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJateng

Ketika ditanya soal opsi mediasi yang ditawarkan Agung, Aris ingin mediasi dilakukan dengan mengedepankan logika bukan asal tuduh.

"Saya melihat diskusinya seperti apa dulu. Jadi kalau diskusinya sama dengan awal yang mereka itu menuduh korupsi saya tidak mau. Karena uang itu barus proses dan pembayaran itu belum selesai. Yang dibayarkan katanya Paguyuban Orang Tua (POT) baru 50 persen. Tapi kalau niat bareng-bareng baik demi pembelajaran siswa saya oke-oke saja," ujar Aris, Selasa (4/10).

Dia menyebut pihaknya sudah berupaya menghubungi Agung untuk menuntaskan polemik ini. Namun, menurutnya Agung sulit ditemui.

"Kalau upaya pertemuan itu ada, tapi Mas Agung ini tidak bisa ditemui. Nomor saya juga sudah diblokir," ucapnya.

Pelaporan ke Polda DIY

Terkait kasus dugaan intimidasi dan penyekapan ini, Agung melaporkan ke Podla DIY. Direktur LBH Jogja Julian Dwi Prasetya menyebut pelanggaran yang dilakukan terlapor yaitu pasal 333 KUHP.

"(Delik) Itu merebut kebebasan kemerdekaan orang lain, 333 KUHP," kata Julian, Kamis (6/10).

Indikator intimidasi itu menurutnya ada sejak dilibatkannya Satpol PP dalam upaya mediasi. Meski pihak Kepsek SMAN 1 Wates telah membantah adanya intimidasi ini.

"Karena setahu kami di dalam Undang-undang otonomi daerah itu tugas Satpol-PP bukan untuk memediasi ya, tetapi untuk melaksanakan perda-perda dan merupakan perangkat daerah yang mewakili bupati itu," jelasnya.

Selengkapnya respons Polda DIY soal pelaporan kasus intimidasi...

Pihaknya pun berupaya melapor ke LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Agung. Sementara itu, Polda DIY masih mendalami laporan Agung.

Polisi masih memanggil para saksi terkait peristiwa tersebut. Namun, polisi belum memerinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Saat ini kita sedang melakukan pemanggilan-pemanggilan jadi proses penyelidikan kita laksanakan. Pemeriksaan saksi-saksi kemudian nanti setelah dirasa cukup bukti kita akan melakukan penahanan," terang Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko di Mapolda DIY, Senin (3/10).

Halaman 2 dari 3
(ams/ahr)


Hide Ads