Pelaku yang menggunakan akun Twitter @polseksrandakan terkena sanksi penahanan selama 21 hari di Polres Bantul. Selanjutnya, polisi berinisial TH ini bakal menjalani sidang kode etik.
"Untuk yang bersangkutan kena sanksi penahanan di tempat khusus selama 21 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 Oktober," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10/2022).
Selain itu, Jeffry menyebut TH bakal menjalani proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut. Pasalnya apa yang telah TH lakukan terbilang lalai dan sangat kurang pas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, saat diperiksa tim siber Polda DIY, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian. Oknum polisi itu mengaku tidak sengaja berkomentar menggunakan akun Polsek Srandakan.
"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun. Anggota tersebut sebelumnya pernah menjadi admin akun resmi Polsek Srandakan," terang Jeffry.
Pihaknya pun meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan anggotanya. Jeffry pun mengimbau jajarannya agar bijak bermedsos.
"Kami juga telah mengingatkan kembali kepada para pemegang akun medsos dan anggota Polres Bantul beserta jajaran untuk lebih bijak dalam bermain medsos terutama dalam mengakses akun resmi," tutupnya.
(sip/sip)