Polisi Pencuit Tragedi Kanjuruhan di @polseksrandakan Ditahan 21 Hari

Polisi Pencuit Tragedi Kanjuruhan di @polseksrandakan Ditahan 21 Hari

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 04 Okt 2022 11:26 WIB
Tangkapan layar cuitan Polsek Srandakan.
Tangkapan layar cuitan Polsek Srandakan. Foto: Tangkapan layar.
Bantul -

Oknum polisi pelaku cuit kurang pas yang menggunakan akun Twitter @polseksrandakan dijatuhi sanksi penahanan selama 21 hari di Polres Bantul. Oknum berinisial TH ditahan di tempat khusus sembari menunggu proses sidang etik yang akan digelar.

"Untuk yang bersangkutan kena sanksi penahanan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 Oktober," kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10/2022).

Selain itu, Jeffry menambahkan, TH bakal menjalani proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut. Pasalnya apa yang telah dilakukan TH terbilang lalai dan sangat kurang pas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut," ucapnya.

Akui Lalai dan Minta Maaf

Sebelumnya, saat diperiksa tim siber Polda DIY, yang bersangkutan mengakui adanya kelalaian. Oknum polisi itu mengaku tidak sengaja berkomentar menggunakan akun Polsek Srandakan.

ADVERTISEMENT

"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun. Anggota tersebut sebelumnya pernah menjadi admin akun resmi Polsek Srandakan," terang Jeffry.

Pihaknya pun meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan anggotanya. Jeffry pun mengimbau jajarannya agar bijak bermedsos.

"Kami juga telah mengingatkan kembali kepada para pemegang akun medsos dan anggota Polres Bantul beserta jajaran untuk lebih bijak dalam bermain medsos terutama dalam mengakses akun resmi," tutupnya.




(apl/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads