Polisi menetapkan S (57), sopir mobil Honda Brio warna putih nomor polisi AD-8867-DJ sebagai tersangka kecelakaan beruntun yang melibatkan 10 kendaraan di Jalan Mrisi, Pedukuhan Mrisi, Kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul. S ditetapkan tersangka akibat diduga lalai saat mengemudikan mobil.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengatakan berdasarkan olah TKP dan keterangan para saksi, S mengendarai mobil dari arah utara ke selatan menabrak 1 motor dan 1 sepeda yang akhirnya hilang kendali. Selanjutnya S membanting stir kanan dan menabrak 2 motor yang melaju dari arah berlawanan, kemudian oleng ke kiri yang kemudian kembali menabrak 7 motor yang melaju searah dengan mobil S.
"Namun S masih melaju ke arah selatan dan baru berhenti sekitar 200 meter setelah dihentikan oleh warga. Oleh karena itu S ditetapkan selaku tersangka yang mengakibatkan korban 11 orang luka dan 10 kendaraan motor serta 1 sepeda mengalami kerusakan," katanya kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Rabu (21/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut, kata Jeffry, merujuk gelar perkara terhadap laka lantas beruntun di Kasihan, Bantul. Saat ini kasus tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Karena sudah terpenuhi unsur kelalaian yang dilakukan S pengemudi mobil Brio yang kurang hati-hati dan kurang konsentrasi. Sehingga mengakibatkan laka dengan korban luka-luka dan kerusakan kendaraan serta dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberi pertolongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat 2 dan pasal 321," ucapnya.
Petugas tidak melakukan penahanan terhadap S mengingat ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. S saat ini dikenakan wajib lapor.
"Tersangka juga koperatif dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dan tersangka beserta keluarga bersedia bertanggungjawab terhadap para korban beserta kerugian materi akibat dari kecelakaan tersebut," ucapnya.
Berkaca dari kejadian tersebut, Jeffry mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam berkendara. "Jaga kecepatan dan fokus konsentrasi saat berkendara sangat dibutuhkan demi keselamatan bersama," katanya.
Kronologi tabrakan beruntun di halaman selanjutnya...
Sebelumnya diberitakan, tabrak lari melibatkan sebuah mobil dan 10 sepeda motor terjadi di Jalan Mrisi, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, kemarin.
Kasat Lantas Polres Bantul Iptu Fikri Kurniawan mengatakan sopir mobil Brio nopol AD-8867-DJ pria inisial S (57) warga Gamping, Kabupaten Sleman. Semula pengemudi melaju dari Gamping menuju kampus ISI Jogja. Saat melintas di Jalan Mrisi dari arah utara ke selatan, mobil menabrak sepeda motor dan sepeda ontel.
"Diduga panik hilang konsentrasi, membanting ke kanan lalu menabrak dua sepeda motor dari arah berlawanan. Kemudian banting ke kiri dan menabrak beberapa kendaraan sampai pengemudi dihentikan masyarakat sekitar kurang lebih 200 meter. Kecepatan mobil sekitar 30-40 km," jelasnya.
Kondisi korban luka ringan 11 orang. Dirawat RS PKU Muhammadiyah Bantul tujuh orang dan empat orang di RSUD Panembahan Senopati.
"Dari kejadian tersebut tidak ada korban meninggal dunia. 11 korban mengalami luka ringan," kata Fikri.