ORI Terima Aduan Dugaan Pungutan SMKN Jogja, Disdikpora: Sumbangan Boleh...

Heri Susanto - detikJateng
Rabu, 14 Sep 2022 16:49 WIB
Ilustrasi sekolah (Foto: Getty Images/iStockphoto/tiero)
Jogja -

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menelusuri soal aduan adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di salah satu SMK negeri di Kota Jogja. Begini tanggapan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, larangan sekolah negeri adalah memungut biaya bagi siswa. Tapi berbeda dengan sumbangan.

"Kalau pungutan memang tidak diperkenankan ya. Kalau menerima sumbangan masih boleh," kata Didik saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (14/9/2022).

Didik menjelaskan, karena sumbangan masih mendapatkan lampu hijau, pihaknya saat ini tengah menggodok peraturan. Regulasi berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) ini akan menjadi pedoman SMA/SMK negeri di DIY dalam membuka sumbangan dari orang tua siswa.

"Ini baru kita siapkan regulasinya. Baru ajukan Pergub mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah keluar," jelasnya.

Sementara soal larangan untuk pungutan di sekolah negeri, kata Didik, sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2013. Itu pun hanya berlaku untuk pendidikan dasar.

"Ya kalau pungutan di dalam Perda 10 Tahun 2013 pendidikan dasar tidak boleh. Ada Peraturan Menteri," jelasnya.

Begitu pun dengan sumbangan, Didik menambahkan, karena DIY rata-rata wajib belajar 12 tahun, hanya sumbangan yang masih memungkinkan diterima sekolah.

"Menuju wajib belajar 12 tahun masih memungkinkan dengan sumbangan. Wajarnya di dalam UU 9 tahun. Di DIY wajib belajar 12 tahun," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menelusuri adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di salah satu SMK negeri di Kota Jogja. Penelusuran dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat ke ORI DIY.

"Ada masyarakat yang datang ke ORI DIY, menyampaikan adanya dugaan permintaan dana di SMKN 2 Yogya," kata Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Muhammad Rifki ditemui di kantornya, Rabu (14/9).

Rifki mengatakan, besaran pungutan itu mencapai Rp 5 juta per siswa. Pungutan ini disebut merupakan kebijakan dari sekolah maupun dari komite sekolah.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rih/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork