Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) empat hotel dan apartemen di wilayahnya. Pencabutan IMB dilakukan pada hotel dan apartemen yang diketahui selama setahun terakhir sama sekali belum memulai pembangunan.
"Kalau izinnya saya sudah mengajukan permohonan dicabut. Sudah. Kalau kemarin untuk IMB sudah kita ajukan empat," kata Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi saat dihubungi wartawan, Senin (29/8/2022).
Ia menjelaskan hotel dan apartemen yang dicabut IMB-nya salah satunya adalah Apartemen Royal Kedhaton yang proses IMB-nya berbuntut operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja nonaktif Nurwidhihartana, dan ajudan pribadi Wali Kota Triyanto Budi Yuwono.
"Salah satunya Royal Kedhaton, sudah tiga bulan yang lalu, ada apartemen dan hotel," jelas Asisten Sekretaris Daerah (Assekda) I DIY ini.
Sumadi mengungkapkan pencabutan keempat IMB hotel dan apartemen di Kota Jogja itu telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yaitu selama satu tahun dari dikeluarkannya IMB tak ada aktivitas fisik, maka batal demi hukum.
"Ketentuannya dia kalau satu tahun tidak melalukan pembangunan fisik batal demi hukum atau dibatalkan," jelasnya.
Sumadi mengaku saat ini Pemkot Jogja juga tengah meninjau ulang bangunan yang sudah berdiri di Kota Jogja. Nantinya bangunan itu akan disesuaikan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini tengah dalam pengajuan revisi ke Kementerian Dalam Negeri.
"Yang sudah berdiri, Perwalnya akan direvisi. Yang sudah membangun yang prosedur macam-macam syarat-syaratnya macam kita tinjau ulang," katanya.
Perwal yang diajukan revisi, lanjut Sumadi, yaitu tentang Bangunan dan Gedung. Pengajuan itu dilakukan ke Kemendagri dengan tembusan Gubernur DIY.
"Perwal sudah kita ajukan untuk direvisi. Perwal tentang Bangunan dan Gedung, tentunya Ngarsa Dalem, beliau sebagai Gubernur kita tembusi. Berkaitan dengan prosedur dan sebagainya," imbuhnya.
(aku/rih)