Langgar Cagar Budaya, IMB Royal Kedhaton Terkait OTT Eks Walkot Jogja Dicabut

Langgar Cagar Budaya, IMB Royal Kedhaton Terkait OTT Eks Walkot Jogja Dicabut

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 25 Agu 2022 16:15 WIB
Lahan yang akan digunakan untuk membangun apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta, Jumat (3/6/2022).
Lahan yang akan digunakan untuk membangun apartemen Royal Kedhaton di Kota Jogja, Jumat (3/6/2022). Foto: Heri Susanto/detikJateng
Jogja -

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Kota Jogja, dicabut. Diketahui, apartemen itu mencuat terkait OTT eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti oleh KPK beberapa waktu lalu.

Pencabutan IMB Apartemen Royal Kedhaton diungkapkan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X. Lokasi Apartemen Royal Kedhaton itu berada di kawasan sumbu filosofi Jogja yang saat ini tengah diajukan ke UNESCO.

"Yang kemarin kan yang diputus heritage penyangga ditandatangani wae Hotel Kedhaton ya ukurannya ya melanggar. Akhirnya kita batalkan. Tapi yang batalke departemen (Kementerian) Dalam Negeri, kita nggak punya hak kita. Kita sampaikan ini batalkan kan gitu," kata Sultan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (25/8/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan menambahkan, pihaknya juga telah mengajukan pembatalan salah satu Peraturan Wali Kota (Perwal) Jogja karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DIY. Perwal itu mengatur bangunan.

"Ya kita ajukan untuk dibatalkan karena itu melanggar. Perwalnya sendiri melanggar karena Pergubnya kan sudah ada itu penyangga untuk kawasan heritage," jelas Sultan.

ADVERTISEMENT

Sultan menambahkan, pihaknya hanya berkeinginan kawasan sumbu filosofi yang diajukan ke UNESCO sebagai warisan dunia. Sehingga aturan yang tidak sesuai akan dicabut.

"Kami hanya ingin kawasan heritage ini penyangga baru publik. Kalau nggak gitu (mengikuti ketentuan) dicabut. Iya yang melaksanakan rekomendasinya dicabut sama UNESCO," jelasnya.

Menurut Sultan, pemerintah kabupaten/kota tak bisa seenaknya sendiri dalam menerbitkan izin bangunan. Pemda DIY pun siap mengantisipasi hal tersebut agar tidak terjadi di sepanjang kawasan sumbu filosofi.

"Lho iya (harus seusai aturan) tidak seenaknya sendiri. Saya ngantisipasi hal-hal seperti itu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Apartemen Royal Kedhaton menjadi pangkal kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.

Halaman selanjutnya, konstruksi kasus suap eks Walkot Jogja...

KPK menetapkan Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti (HS) sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan Apartemen Royal Kedhaton. KPK mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Haryadi ini.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan dalam kasus ini Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono sebagai pihak pemberi, sedangkan pihak penerima adalah Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jogja Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono.

Kasus ini bermula sekitar tahun 2019. Oon saat itu mengajukan permohonan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Jogja.

"Pada sekitar tahun 2019, ON selaku Vice President Real Estate PT SA Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT JOP dimana PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk, mengajukan permohonan IMB (izin mendirikan bangunan) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex dalam konferensi pers, Jumat (3/6/2022).

Dia menjelaskan bahwa proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021. Kemudian untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens serta kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu masih menjabat selaku Wali Kota Jogja periode 2017-2022. Lewat komunikasi ini Haryadi diduga membuat kesepakatan dengan Oon terkait perizinan IMB.

"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," tuturnya.

Alex menjelaskan bahwa dari hasil penelitian dan kajian oleh Dinas PUPR, ditemukan beberapa syarat yang tak terpenuhi. Salah satunya ketidaksesuaian dasar aturan khususnya terkait posisi dan tinggi bangunan. Karena hal ini, Haryadi kemudian menerbitkan surat rekomendasi guna mengakomodasi permohonan Oon.

"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)


Hide Ads