Polisi Minta Tak Ada Provokasi Buntut Suporter PSS Sleman Tewas: Percaya Kami!

Polisi Minta Tak Ada Provokasi Buntut Suporter PSS Sleman Tewas: Percaya Kami!

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 29 Agu 2022 16:09 WIB
Sleman -

Polisi meminta tak ada provokasi susulan buntut kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda (18). Polisi meminta semua pihak mempercayakan proses hukum setelah ditetapkannya 12 orang sebagai tersangka.

"Percayakan kepada kami, karena semua yang ada di TKP berhasil kami amankan dan tidak ada intervensi atau tebang pilih pelaksanaan hukum," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana saat jumpa pers di kantornya, Senin (29/8/2022).

Ronny mengimbau kepada para pendukung PSS Sleman agar tak lantas terprovokasi kejadian ini atau tetap menahan diri dengan tak melakukan aksi balasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diberitakan sebelumnya, Polres Sleman menetapkan 12 orang sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan salah satu suporter PSS Sleman, Aditya Eka Putranda, pada Minggu (28/8) dini hari.

Adapun 12 tersangka seluruhnya laki-laki dan satu tersangka masih di bawah umur. Mereka yakni, HN (40), AE (21), KI (26), YM (22), AP (29), AE (18), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22) FS (31), dan JN (17). Semua tersangka warga Gamping, Kabupaten Sleman.

ADVERTISEMENT

"Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dan Polsek Gamping melakukan penyelidikan dan dapat diamankan 12 pelaku yang dimana rata-rata warga Gamping (Sleman)," kata Wakapolres Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat rilis kasus di Mapolres Sleman, Senin (29/8).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana menjelaskan ada dua motif yang mendasari peristiwa pengeroyokan tersebut. Pertama yakni soal balas dendam. Namun polisi masih mendalami hal tersebut.

"Motif ada dua menurut analisa kami, pertama adanya peristiwa sebelum ini dari para pelaku menurut mereka terhadap peristiwa suporter dari BCS (Brigata Curva Sud, kelompok suporter PSS) itu menyerang mereka duluan. Itu kami masih dalami kebenarannya, kapan peristiwanya dan ada laporan polisinya atau tidak," kata Ronny saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Senin (29/8).

Motif kedua yakni adanya provokasi yang dilakukan oleh salah satu tersangka yang masih di bawah umur. Dia mengaku telah dikejar oleh kelompok suporter BCS.

"Yang kedua adanya provokasi dari salah satu tersangka JN, yang anak di bawah umur. Bahwasanya dia memprovokasi orang situ, dia dikejar oleh rombongan suporter BCS," jelasnya.

Lebih lanjut, Ronny juga menyebut saat mencegat kelompok korban, kelompok tersangka ini sempat menyebut diri mereka sebagai salah satu kelompok suporter di Jogja.

"Untuk kelompok (tersangka) tersebut memang warga di sana, namun waktu mencegat rombongan korban ada kata-kata (sebut nama salah satu kelompok suporter di Jogja)," ungkapnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Kejadian ini bermula saat rombongan korban pulang menonton pertandingan PSS Sleman vs Persebaya Surabaya di Stadion Maguwoharjo pada Sabtu (27/8) malam.

"Rombongan korban pulang berempat melewati TKP Jalan Bibis, Gamping, selanjutnya menunggu palang rel selesai karena ada kereta api yang lewat. Setelah kereta api lewat rombongan korban ditabrak oleh rombongan tersangka," kata Ronny.

Setelah ditabrak, rombongan korban kemudian dianiaya oleh para pelaku. Polisi membeberkan dalam kejadian itu satu orang yakni Aditya Eka Putranda meninggal sementara tiga orang lainnya mengalami luka, inisial ABS (18), G (24), dan R (24).

"Salah satu dari empat rombongan korban, meninggal dunia dan lainnya terdapat luka bacok," jelasnya.

Ronny melanjutkan dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan 18 orang. Polisi kemudian menetapkan 12 orang sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing.

"Kami menetapkan 12 dari 18 orang tersebut menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan orang itu di TKP," urainya.

Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Sleman. Terhadap para tersangka polisi menerapkan Pasal 80 UU RI Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(rih/sip)


Hide Ads