Gubernur DIY Nyaris Dijabat Plt
Untuk diketahui, dilansir detikNews, Gubernur DIY sempat akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) pada 2017 lalu. Masa jabatan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY periode 2012-2017 habis pada 10 Oktober 2017. Namun acara pelantikan direncanakan baru digelar pada 16 Oktober 2017 di Jakarta.
"Saya memberikan penegasan kepada Yogyakarta proses pelantikannya diundur, harusnya tanggal 10 (Oktober) sesuai masa jabatan, tetapi dilaksanakan tanggal 16 (Oktober). Ini menegaskan mengenai proses mundur dan dasar rasionalisasi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri saat itu, Sumarsono, di kompleks Kepatihan, kantor Gubernur DIY, Senin (9/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya pelantikan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB. Pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Menurutnya, untuk pelantikan Gubernur boleh mundur tetapi tidak boleh maju. Karena masa jabatan Gubernur DKI habis tanggal 15 Oktober 2017, maka DIY yang mundur untuk dilantik secara bersamaan.
"Kalau pelantikan Gubernur itu mundur boleh, maju tidak boleh. DKI kan tanggal 15 berakhir dimajukan tanggal 13 nggak bisa, maka posisi DIY yang mengalah mundur," kata Sumarsono.
Wakil Ketua DPRD DIY saat itu, Arif Noor Hartanto, mengatakan perpanjangan jabatan Gubernur DIY tidak diatur dalam Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY. Apabila Presiden memperpanjang Keppres maka mengundang problematika hukum baru. Di UUK tegas diatur masa jabatan lima tahun.
"Di UUK tidak ada (perpanjangan). Di UUK diatur tegas masa jabatan lima tahun karena menyangkut dimensi fasilitas. Begitu berhenti maka mulai hari itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dan sebagainya," kata Arif di Gedung DPRD DIY, Jumat (6/10/2017).
Menurutnya, jika sudah dipastikan pelantikan pada 16 Oktober, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DIY selama enam hari maka dapat diisi dengan pelaksana tugas (Plt), bukan pelaksana harian (Plh). Waktu selama enam hari dinilainya cukup panjang sehingga lebih tepat dengan Plt.
"Enam hari itu panjang, menurut saya jangan Plh, yang tepat Plt karena berhari-hari," kata Arif.
Pelantikan Sesuai Jadwal
Namun akhirnya pelantikan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY 2017-2022 sesuai jadwal. Presiden Jokowi melantik Sultan HB X dan Paku Alam X, Selasa (10/10/2017) sore. Pelantikan berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.
(rih/ahr)