Keraton Jogja dan Puro Pakualaman menyerahkan berkas syarat administrasi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penyerahan dokumen dilakukan masing-masing perwakilan kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi.
Pihak Keraton Jogja diwakili Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Penghageng Kawedanan Puraraksa KRT Suryahadininngrat. Kadipaten Pakulaman diwakili oleh GPH Wijoyo Harimurti dan BPH Kusumo Bimantoro. Ketua DPRD DIY Nuryadi menjelaskan seluruh dokumen telah diperiksa tahap awal.
"Lebih lanjut nanti pasti, kami akan lebih detail (verifikasi) sehingga tanggal 9 Agustus sudah bisa kita tetapkan dan akan kita kirim ke Jakarta," kata Nuryadi melalui keterangan tertulis dari Humas Pemda DIY, Senin (18/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuryadi menegaskan seluruh dokumen tersebut akan mereka kaji sesuai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY.
"Kami berjalan sesuai dengan undang-undang. Kami lakukan terus (pendalaman dokumen)," imbuh Nuryadi.
Dokumen tersebut nantinya dikirimkan kepada pemerintah pusat pada 9 Agustus 2022 sebagai syarat penetapan Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Hal ini dilakukan mengingat jabatan Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY dan KGPAA Paku Alam X sebagai Wakil Gubernur DIY akan berakhir pada 10 Oktober 2022.
Untuk diketahui, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ) periode 2017-2022. Kini proses pengisian jabatan Gubernur dan Wagub DIY untuk periode selanjutnya tengah dilakukan DPRD DIY.
Sementara itu perwakilan Keraton Jogja GKR Mangkubumi mengatakan Keraton telah memastikan kelengkapan dokumen penetapan calon gubernur DIY.
"Tadi sudah kami berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan," kata Mangkubumi.
(rih/sip)