DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027. Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.
Ketua DPRD DIY Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini, tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
"Kami sudah melaksanakan seluruh amanah UU Keistimewaan dan Perdais. Semoga, dengan tahapan yang lebih cepat ini, bisa segera dilantik Presiden dan Menteri Dalam Negeri," kata Nuryadi usai Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wagub DIY di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lewat Rapat Paripurna tadi ini, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027," jelasnya.
Diketahui, Keraton Jogja dan Puro Pakualaman telah menyerahkan berkas syarat administrasi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DIY bulan Juli lalu. Penyerahan dokumen dilakukan masing-masing perwakilan kepada Ketua DPRD DIY Nuryadi.
Pihak Keraton Jogja diwakili Penghageng KHP Datu Dana Suyasa GKR Mangkubumi dan Penghageng Kawedanan Puraraksa KRT Suryahadininngrat. Kadipaten Pakulaman diwakili oleh GPH Wijoyo Harimurti dan BPH Kusumo Bimantoro.
Sesuai UU Keistimewaan, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai Gubernur DIY dan Wakil Gubernur DIY. Saat ini, Sultan yang bertakhta adalah Sri Sultan Hamengku Buwono X, sedangkan Paku Alam yang bertakhta adalah Paku Alam X.
Ketua DPRD DIY Nuryadi menjelaskan seluruh dokumen telah diperiksa tahap awal.
"Lebih lanjut nanti pasti, kami akan lebih detail (verifikasi) sehingga tanggal 9 Agustus sudah bisa kita tetapkan dan akan kita kirim ke Jakarta," kata Nuryadi melalui keterangan tertulis dari Humas Pemda DIY, Senin (18/7/2022).
Sebagai informasi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang. Selanjutnya, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain. Ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan.
(rih/aku)