DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan KGPAA Paku Alam (PA) X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY periode 2022-2027 pada Selasa 9 Agustus lalu. Padahal masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY 2017-2022 baru berakhir 10 Oktober mendatang. Kenapa ada jeda waktu?
Saat dimintai konfirmasi, Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanta menegaskan tidak ada proses yang dipercepat. DPRD DIY memang telah mengagendakan pada 9 Agustus 2022 digelar Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wagub DIY 2022-2027.
"Tidak ada yang dipercepat. Itu sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Dewan," kata Suharwanta saat ditemui detikJateng, Rabu (10/8/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, DPRD DIY harus sudah memproses penetapan Gubernur dan Wagub DIY maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan habis atau pelantikan.
Dikutip dari jdih.jogjaprov.go.id, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pada Bagian Kedua terkait Tata Cara Pengajuan Calon:
Pasal 19
(1) DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima.
Pihak Keraton Jogja dan Puro Pakualaman kemudian menyerahkan berkas syarat administrasi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kepada DPRD DIY pada 18 Juli.
Dengan adanya jeda waktu yang cukup, kata politikus dari PAN ini, Kementerian Dalam Negeri bisa menyelesaikan administrasi. Sehingga tanggal 10 Oktober mendatang, Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X yang habis masa jabatannya sebagai pasangan kepala daerah pada tanggal tersebut, bisa langsung dilantik sebagai Gubernur dan Wagub DIY oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami berharap tanggal 10 Oktober saat masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY habis, langsung dilakukan pelantikan periode 2022-2027," terangnya.
Harapan agar pelantikan bisa sesuai jadwal itu juga untuk antisipasi kekosongan kepala daerah definitif DIY.
"Kami optimis proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan ke Presiden sesuai dengan jadwal pelantikan (tidak mundur)," imbuhnya.
Penetapan Gubernur DIY 2022-2027
Diberitakan sebelumnya, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY periode 2022-2027. Setelah penetapan dalam Rapat Paripurna ini, DPRD DIY akan mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah penetapan ini, akan kami serahkan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada Presiden RI lewat Menteri Dalam Negeri RI," kata Ketua DPRD DIY Nuryadi usai Rapat Paripuna Penetapan Gubernur dan Wagub DIY di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/8).
Tahapan Disebut Lebih Cepat
Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022. Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.
"Lewat Rapat Paripurna tadi ini, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Kami sudah melaksanakan seluruh amanah UU Keistimewaan dan Perdais," jelasnya.
"Semoga, dengan tahapan yang lebih cepat ini, bisa segera dilantik Presiden dan Menteri Dalam Negeri," lanjut Nuryadi.
Sementara itu Sultan HB X menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang.
"Harapan saya, pelantikan (Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027) oleh Presiden pun bisa tepat waktu. Dengan demikian, bisa terpenuhi seluruh proses (pelantikan) sebagaimana mestinya sesuai dengan bunyi undang-undang. Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses (tahapan-tahapan) ini jauh hari sebelum habis masa jabatan," kata Sultan.
Polemik Pelantikan Tahun 2017
Untuk diketahui, Gubernur DIY nyaris dijabat Pelaksana Tugas (Plt) pada tahun 2017 lalu. Saat itu terjadi polemik.
Selengkapnya simak halaman selanjutnya...