Penetapan Sultan HB X Gubernur DIY 2022-2027 Dipercepat? DPRD: Sesuai Jadwal

Penetapan Sultan HB X Gubernur DIY 2022-2027 Dipercepat? DPRD: Sesuai Jadwal

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 11 Agu 2022 20:08 WIB
Pimpinan DPRD DIY bersama perwakilan Keraton Jogja GKR Mangkubumi serah terima dokumen persyaratan calon Gubernur dan Wagub DIY di DPRD DIY, Senin (18/7/2022)
Pimpinan DPRD DIY bersama perwakilan Keraton Jogja GKR Mangkubumi serah terima dokumen persyaratan calon Gubernur dan Wagub DIY di DPRD DIY, Senin (18/7/2022). Foto: dok. Humas Pemda DIY
Yogyakarta -

DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dan KGPAA Paku Alam (PA) X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY periode 2022-2027 pada Selasa 9 Agustus lalu. Padahal masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY 2017-2022 baru berakhir 10 Oktober mendatang. Kenapa ada jeda waktu?

Saat dimintai konfirmasi, Wakil Ketua DPRD DIY Suharwanta menegaskan tidak ada proses yang dipercepat. DPRD DIY memang telah mengagendakan pada 9 Agustus 2022 digelar Rapat Paripurna Penetapan Gubernur dan Wagub DIY 2022-2027.

"Tidak ada yang dipercepat. Itu sudah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Dewan," kata Suharwanta saat ditemui detikJateng, Rabu (10/8/2022) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, DPRD DIY harus sudah memproses penetapan Gubernur dan Wagub DIY maksimal tiga bulan sebelum masa jabatan habis atau pelantikan.

Dikutip dari jdih.jogjaprov.go.id, UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pada Bagian Kedua terkait Tata Cara Pengajuan Calon:

ADVERTISEMENT

Pasal 19

(1) DPRD DIY memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(2) Berdasarkan pemberitahuan dari DPRD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta sebagai calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertakhta sebagai calon Wakil Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah surat pemberitahuan DPRD DIY diterima.

Pihak Keraton Jogja dan Puro Pakualaman kemudian menyerahkan berkas syarat administrasi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kepada DPRD DIY pada 18 Juli.

Dengan adanya jeda waktu yang cukup, kata politikus dari PAN ini, Kementerian Dalam Negeri bisa menyelesaikan administrasi. Sehingga tanggal 10 Oktober mendatang, Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam X yang habis masa jabatannya sebagai pasangan kepala daerah pada tanggal tersebut, bisa langsung dilantik sebagai Gubernur dan Wagub DIY oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami berharap tanggal 10 Oktober saat masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY habis, langsung dilakukan pelantikan periode 2022-2027," terangnya.

Harapan agar pelantikan bisa sesuai jadwal itu juga untuk antisipasi kekosongan kepala daerah definitif DIY.

"Kami optimis proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri untuk diteruskan ke Presiden sesuai dengan jadwal pelantikan (tidak mundur)," imbuhnya.

Penetapan Gubernur DIY 2022-2027

Diberitakan sebelumnya, DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY periode 2022-2027. Setelah penetapan dalam Rapat Paripurna ini, DPRD DIY akan mengusulkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Setelah penetapan ini, akan kami serahkan pengusulan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY kepada Presiden RI lewat Menteri Dalam Negeri RI," kata Ketua DPRD DIY Nuryadi usai Rapat Paripuna Penetapan Gubernur dan Wagub DIY di Kantor DPRD DIY, Selasa (9/8).

Tahapan Disebut Lebih Cepat

Penetapan ini lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022. Nuryadi mengungkapkan dengan penetapan ini tugas DPRD DIY telah sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan Perdais Tata Cara Penetapan Gubernur dan Wagub DIY.

"Lewat Rapat Paripurna tadi ini, kami telah menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027. Kami sudah melaksanakan seluruh amanah UU Keistimewaan dan Perdais," jelasnya.

"Semoga, dengan tahapan yang lebih cepat ini, bisa segera dilantik Presiden dan Menteri Dalam Negeri," lanjut Nuryadi.

Sementara itu Sultan HB X menyampaikan terima kasih kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan-tahapan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2017-2022 akan berakhir pada 10 Oktober 2022 mendatang.

"Harapan saya, pelantikan (Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027) oleh Presiden pun bisa tepat waktu. Dengan demikian, bisa terpenuhi seluruh proses (pelantikan) sebagaimana mestinya sesuai dengan bunyi undang-undang. Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses (tahapan-tahapan) ini jauh hari sebelum habis masa jabatan," kata Sultan.

Polemik Pelantikan Tahun 2017

Untuk diketahui, Gubernur DIY nyaris dijabat Pelaksana Tugas (Plt) pada tahun 2017 lalu. Saat itu terjadi polemik.

Selengkapnya simak halaman selanjutnya...

Gubernur DIY Nyaris Dijabat Plt

Untuk diketahui, dilansir detikNews, Gubernur DIY sempat akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt) pada 2017 lalu. Masa jabatan Sri Sultan HB X sebagai Gubernur DIY periode 2012-2017 habis pada 10 Oktober 2017. Namun acara pelantikan direncanakan baru digelar pada 16 Oktober 2017 di Jakarta.

"Saya memberikan penegasan kepada Yogyakarta proses pelantikannya diundur, harusnya tanggal 10 (Oktober) sesuai masa jabatan, tetapi dilaksanakan tanggal 16 (Oktober). Ini menegaskan mengenai proses mundur dan dasar rasionalisasi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri saat itu, Sumarsono, di kompleks Kepatihan, kantor Gubernur DIY, Senin (9/10/2017).

Rencananya pelantikan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB. Pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya, untuk pelantikan Gubernur boleh mundur tetapi tidak boleh maju. Karena masa jabatan Gubernur DKI habis tanggal 15 Oktober 2017, maka DIY yang mundur untuk dilantik secara bersamaan.

"Kalau pelantikan Gubernur itu mundur boleh, maju tidak boleh. DKI kan tanggal 15 berakhir dimajukan tanggal 13 nggak bisa, maka posisi DIY yang mengalah mundur," kata Sumarsono.

Wakil Ketua DPRD DIY saat itu, Arif Noor Hartanto, mengatakan perpanjangan jabatan Gubernur DIY tidak diatur dalam Undang Undang Keistimewaan (UUK) DIY. Apabila Presiden memperpanjang Keppres maka mengundang problematika hukum baru. Di UUK tegas diatur masa jabatan lima tahun.

"Di UUK tidak ada (perpanjangan). Di UUK diatur tegas masa jabatan lima tahun karena menyangkut dimensi fasilitas. Begitu berhenti maka mulai hari itu tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dan sebagainya," kata Arif di Gedung DPRD DIY, Jumat (6/10/2017).

Menurutnya, jika sudah dipastikan pelantikan pada 16 Oktober, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DIY selama enam hari maka dapat diisi dengan pelaksana tugas (Plt), bukan pelaksana harian (Plh). Waktu selama enam hari dinilainya cukup panjang sehingga lebih tepat dengan Plt.

"Enam hari itu panjang, menurut saya jangan Plh, yang tepat Plt karena berhari-hari," kata Arif.

Pelantikan Sesuai Jadwal

Namun akhirnya pelantikan Sultan HB X dan Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wagub DIY 2017-2022 sesuai jadwal. Presiden Jokowi melantik Sultan HB X dan Paku Alam X, Selasa (10/10/2017) sore. Pelantikan berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.



Hide Ads