Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X berharap kasus pemaksaan hijab di SMA N 1 Banguntapan, Bantul jadi pembelajaran semua sekolah. Sultan berpesan agar peraturan tak ditafsirkan dengan kepentingannya.
"Aturan itu kan sudah ada. Ya aturannya jangan dilanggar menurut penafsirannya sendiri aja. Sudah jelas kok aturannya sudah ada. Ya (jangan) kepentingannya sendiri aja," kata Sultan saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD DIY, Jumat (5/8/2022).
"Jadi melanggar aturan," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sultan menegaskan, guru boleh mengimbau siswa mengenakan hijab. Namun dengan catatan tak ada paksaan.
"Ya biarpun sesama orang muslim, jangan dipaksa. (Alasan) 'Ini nasihat kok bukan memaksa', angel (sulit). Ya alasan ki boleh, semua tidak bisa memaksa," katanya.
Soal penindakan terhadap Kepala Sekolah dan ketiga guru, lanjut Sultan, saat ini tengah proses pemeriksaan. Nantinya, jika terbukti Sultan memastikan akan ada sanksi.
"Ya kalau hasilnya terbukti kita tindak, keputusan Gubernur apa? Kalau memang tidak terbukti ya dikembalikan ke posisi," katanya.
Sementara soal hasil pengusutan Inspektur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan di SMAN 1 Banguntapanyang mengungkap bukti adanya pemaksaan, Sultan memberi tanggapan.
"Ya nanti biar timnya, yang penting kan sudah diberhentikan sementara menunggu hasilnya," katanya.
Pemaksaan Hijab Terungkap dari CCTV
Inspektorat Jendral Kemendikbud bertemu dengan ORI perwakilan DIY untuk membahas soal pemaksaan penggunaan hijab terhadap salah satu siswi SMAN 1 Banguntapan. Dalam pertemuan itu, tim Irjen Kemenbudristek menunjukkan rekaman CCTV saat siswi tersebut dipasangkan hijab.
"Sempat kita melihat (rekaman) CCTV-nya. Ditunjukkan (oleh Irjen Kemendikbud). Tadi kita lihat pas pemasangannya (hijab)," kata Kepala ORI perwakilan DIY Budhi Masturi ditemui di kantornya, hari ini.
Menurut Budhi, rekaman CCTV itu lah yang oleh Kemendikbud menjadi dasar adanya pemaksaan siswi berhijab. Dari rekaman itu, kata Budhi, tim Irjen Kemendikbud melihat bagaimana bahasa tubuh si anak saat berhadapan dengan tiga orang dewasa kemudian dipasangi hijab.
"Tim Irjen sudah ke sekolah dan mereka sudah melihat CCTV-nya, hasil videonya dan menceritakan mendiskripsikan ya memang menurut mereka (Kemendikbud) itu paksaan. Itu ada unsur paksaan," ujarnya.
Kendati ada rekaman CCTV yang disampaikan oleh Kemendikbud, ORI DIY belum pada kesimpulan. Rekaman CCTV itu, lanjut Budhi menjadi pelengkap untuk mengambil kesimpulan ada atau tidaknya paksaan berhijab.
"Menurut mereka (Irjen) itu sudah memenuhi kriteria terjadi pemaksaan. Kalau Ombudsman itu menjadi pelengkap kami untuk menyimpulkan ada (atau) tidaknya pemaksaan," sambungnya.
(sip/aku)