Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan klarifikasi terhadap Kepala SMAN 1 Banguntapan terkait kasus hijab siswi. Hasil klarifikasi Disdikpora ini nantinya akan dicocokkan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY yang juga turun tangan menindaklanjuti aduan.
"Karena ada laporan, ORI harus menindaklanjuti. Tapi Dinas Pendidikan, sebagai pembina saya kira tidak harus menunggu, silakan saja lakukan investigasi sendiri. Nanti kita cocokkan dengan temuan ORI," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Selasa (2/8/2022).
Aji mengatakan dengan investigasi itu nantinya akan diketahui persoalan ini secara jelas. Selain juga apakah nanti perlu diberikan sanksi bila ada guru yang lalai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu, sanksi atau tidak sanksi perlu ada kajian penelitian. Tentu nanti Dinas Pendidikan akan melakukan investigasi ada yang salah siapa, yang kurang siapa," ujarnya.
Tapi, Aji menduga, ada dua kemungkinan yang terjadi di SMAN 1 Banguntapan. Pertama adalah soal prosedur di sekolah tersebut maupun kesalahan dalam pengambilan keputusan.
"Ada dua kemungkinan ini, memang kesalahan prosedur, oh ini kesalahan cara menyampaikan atau ini salah pengambilan kebijakan di tingkat sekolah. Nah nanti Pak Kepala Dinas Dikpora yang akan melakukan kajian itu," ujarnya.
Atas masalah tersebut, lanjut Aji, Pemda DIY akan memberikan sosialisasi agar pengelola bidang pendidikan memahami tipologi pendidikan.
"Anak-anak itu punya karakter sendiri, anak itu punya pemahaman sendiri yang posisi guru itu harus memfasilitasi, sekolah memfasilitasi, pemerintah memfasilitasi anak untuk berkembang," kata Aji yang juga Ketua PGRI DIY ini.
Jika tenaga pendidik paham tipologi siswa, menurut Aji, mereka akan tahu jika masing-masing siswa itu memiliki keunggulan dan kekurangan. Artinya, penyampaian program sekolah seperti berjilbab tak perlu sampai memaksa.
"Tidak boleh ada pemaksaan terhadap program sekolah kalau itu memang tidak sesuai kondisi yang ada. Regulasinya sudah jelas bahwa sekolah, guru itu posisinya sebagai pendidik. Sebagai pendidik itu harus menjadi pembina, mengarahkan memfasilitasi terhadap anak supaya anak menjadi lebih baik," katanya.
Tugas memahamkan guru dan warga sekolah itu, menurut Aji berada di masing-masing sekolah. Sehingga makna pendidikan sebenarnya bisa dipahami guru.
"Sekolah harus bisa memahamkan guru-gurunya supaya roh pendidikan yang sebenarnya dilaksanakan," katanya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Sebelumnya, SETARA Institute mendesak Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam X untuk turun tangan menyelesaikan polemik hijab di SMAN 1 Banguntapan. SETARA menyebut, alasan pihak SMAN 1 Banguntapan yang mengklaim pemakaian jilbab kepada seorang siswi sebagai tutorial, tidak masuk akal.
"Kalau tidak ada kemauan politik pada level birokrasi, Gubernur/Wagub DIY mesti turun tangan. Ini bukan kasus pertama. Perlu penanganan komprehensif agar tidak terulang," kata Direktur Riset SETARA Institute, Halili Hasan, melalui keterangan tertulis, Senin (1/8).
Sementara itu, Disdikpora DIY melakukan klarifikasi pihak SMAN 1 Banguntapan terkait aduan memaksa siswi pakai hijab. Hasilnya, Disdikpora mengungkap tak ada pemaksaan siswi untuk mengenakan jilbab atau hijab.
"Tidak ada pemaksaan dalam memakai jilbab itu," kata Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, usai klarifikasi terhadap SMAN 1 Banguntapan di Kantor Disdikpora DIY, Senin (1/8).
Ia menjelaskan saat ini pihaknya baru melakukan klarifikasi terhadap sekolah. Sementara untuk siswi masih belum bisa dimintai keterangan.
"Belum bisa diajak ngomong karena mungkin (trauma). Kalau sudah bisa (memberikan) lebih informasi," jelasnya.
Ia juga memastikan siswi tersebut sampai saat ini tak ada perundungan dari teman-temannya.
Sementara itu Kepala SMAN 1 Banguntapan, Agung Istiyanto, menolak pihaknya dikatakan memaksa siswi untuk berhijab.
"Pada intinya sekolah kami tidak seperti yang di pemberitaan. Kami tetap tidak mewajibkan yang namanya jilbab. Tuduhannya nggih salah (ya salah)," kata Agung usai diklarifikasi Disdikpora DIY, Senin (1/8).