Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan memanggil guru BK SMAN 1 Banguntapan, Bantul, untuk klarifikasi besok. Hal itu buntut dugaan pemaksaan pemakaian hijab salah seorang siswi di sekolah tersebut.
"Iya kita sudah menyampaikan surat untuk minta guru BK hadir di kantor ORI besok Rabu (3/8)," kata Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/8/2022).
Budhi mengatakan pihaknya memanggil koordinator BK dan satu guru BK. Pihaknya ingin mengetahui secara pasti peran BK dalam kejadian itu.
"Ya pertama kan ketugasan mereka tupoksi mereka sebagai BK itu seperti apa. Kita ingin mendengarkan itu perannya seperti apa di kejadian itu," ujarnya.
Di sisi lain, Kepala SMAN 1 Banguntapan telah mengatakan jika tidak ada kejadian pemaksaan pemakaian hijab. Soal laporan guru BK memaksa siswi berhijab, hal itu sebatas tutorial.
![]() |
Dari situ, Budhi menilai ada upaya untuk memakaikan identitas keagamaan yang dilakukan oleh sekolah.
"Kalau beliau mengatakan seperti itu itu menunjukkan terkonfirmasi bahwa pemakaian identitas keagamaan itu memang terjadi. Nanti akan kita lihat juga bertanya pada BK-nya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi kelas X di SMAN 1 Banguntapan mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK. Akibat pemaksaan itu sang siswi mengalami depresi.
Yuliani selaku pendamping siswi tersebut mengatakan pemaksaan itu dilakukan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Awalnya saat MPLS, sang siswi baik-baik saja dan mulai tertekan saat dipanggil guru BK.
Hingga akhirnya siswi SMAN 1 Banguntapan yang mengaku dipaksa berhijab oleh guru BK itu pindah sekolah. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memfasilitasi siswi tersebut untuk pindah ke SMAN 7 Jogja.
(apl/rih)