Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Bantul menyebut dua orang yang dijanjikan menjadi pegawai harian lepas (PHL) Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, tepatnya di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, telah menerima kembali uang muka yang sebelumnya disetorkan ke oknum PHL Dispar. Kendati demikian DPRD Bantul meminta kasus tetap harus diusut.
Anggota Forpi Bantul Abu Syabikis mengatakan pagi tadi salah satu korban mengaku telah mendapat pengembalian uang muka atau DP Rp 25 juta dari oknum PHL yang menjanjikan pekerjaan di TPR Parangtritis. Sehingga semua korban telah menerima pengembalian uang dari oknum tersebut.
"Satu korban sebelumnya sudah menerima pengembalian uang. Nah, pagi tadi korban satunya menghubungi saya dan mengaku uang DP-nya sudah dikembalikan. Jadi dua korban sudah menerima kembali uang DP yang sebelumnya diserahkan ke oknum PHL," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (15/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk nominal uang yang diterima korban Rp 25 juta. Mengingat masing-masing korban harus membayar Rp 50 juta untuk menjadi PHL dan baru membayar uang muka saja.
Dengan hal tersebut, kata Abu, kedua korban mengaku mengurungkan niatnya untuk membawa kasus ke ranah hukum. Akan tetapi, Forpi Bantul tetap akan berkomunikasi lagi dengan Dispar Bantul terkait perlunya pemberian sanksi kepada oknum PHL tersebut.
"Karena uang sudah kembali korban tidak akan melapor ke polisi. Kalau dari kami akan komunikasi dengan Dinas (Pariwisata), karena wacana kami ingin ke arah situ (Dispar memberikan sanksi kepada oknum PHL)," ujarnya.
Sementara itu, Komisi B DPRD Bantul yang menjadi mitra Dispar Bantul meminta kasus tersebut harus tetap diusut. Ketua Komisi B DPRD Bantul Wildan Nafis menyebut oknum PHL bersangkutan harus mendapat sanksi.
"Saya sebagai Ketua Komisi B mendesak agar oknum PHL itu diusut dan diberi sanksi tegas. Kenapa? Agar kejadian seperti itu tidak terulang kembali," katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya..
Wildan juga meminta kepada masyarakat agar tidak mempercayai oknum-oknum yang menjanjikan bisa menjadi PHL dengan syarat membayar sejumlah uang. Pasalnya, tahun 2023 pemerintah menghapus seluruh PHL dan menggantinya dengan sistem pekerja dari outsourcing.
"Sehingga tidak mungkin Pemkab Bantul membuka pendaftaran PHL. Karena itu masyarakat harus hati-hati kalau ada oknum yang mengaku bisa memasukkan seseorang jadi PHL tapi harus bayar sekian juta, karena sekali lagi PHL saja mau dihapus kok malah ada rekrutmen, kan aneh," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Forpi Bantul menerima laporan dugaan suap rekrutmen PHL Dispar Bantul. Forpi menyebut pungutan dengan iming-iming bekerja di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis.
Anggota Forpi Bantul Abu Syabikis menjelaskan pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dua orang yang dijanjikan menjadi PHL di Dispar Bantul.
"Ada dua orang yang akan dijanjikan masuk jadi PHL di Dinas Pariwisata, tupoksinya sebagai pegawai penarik retribusi di TPR Parangtritis. Terus untuk bisa masuk ke sana, sama yang menjanjikan yakni PHL (Dispar) minta uang, itu istilahnya untuk melancarkan entah namanya calo atau apa," kata Abu saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7).