Salah satu sekolah favorit di Kota Jogja, SMAN 3 Jogja dilaporkan menjual seragam sekolah ke siswa. Laporan tersebut masuk dan telah ditelusuri Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY. Seperti apa faktanya?
Wakil Kepala Bidang Humas SMAN 3 Kota Jogja Didik Purwaka angkat bicara.
"Seragam itu kita bebaskan, dan itu biasanya diurusi oleh koperasi siswa. Itu tidak hanya pada waktu bulan Juli, setiap hari di koperasi itu ada. Kadang anak kelas XI-XII yang sesak (tidak cukup seragamnya) itu ada (yang beli lewat koperasi)," kata Didik saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (15/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan siswa tak diwajibkan membeli seragam sekolah di koperasi. Disebutnya koperasi menyediakan seragam sekolah tersebut untuk memfasilitasi siswa semuanya, baik siswa baru maupun kelas XI dan XII.
"Jadi mereka ya monggo beli di mana. Jadi sebenarnya kan aturannya kan menurut saya jadi siswa SD sampai SMP harus pakai seragam, itu ada aturannya. Nah kita di SMA 3 itu oleh koperasi siswa tidak hanya bulan Juli, tiap hari ada, mau beli apa pun beli kaus olahraga, itu di koperasi siswa," jelasnya.
Meski koperasi menyediakan, kata Didik, siswa tetap bebas membeli seragam sekolah di mana saja. Yang jelas, siswa SMAN 3 Kota Jogja wajib berseragam saat ke sekolah.
"Jadi bebas mau di mana terserah tapi memang aturan sekolah SMA itu ya berseragam. Setiap hari Senin sampai Rabu abu-abu putih, Kamis batik sekolah, Jumat Pramuka," katanya.
Didik juga memastikan sampai saat ini pihaknya belum mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa kelas.
"Jadi saya tegaskan memang kami itu belum, belum mengadakan pertemuan dengan orang tua kelas X, XI, dan XII. Yang kedua kami sama sekali belum membahas belum sumbangan suka rela, seragam dan sebagainya," jelasnya.
Pihak sekolah, kata Didik, masih fokus untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Selama MPLS yang berakhir Jumat (15/7) ini, siswa kelas X belum berseragam sekolah yang baru.
"Kalau Pramuka kan mereka SMP sudah punya. Kemudian untuk seragam juga sebenarnya mereka setiap hari pun kita tidak hanya kelas X, mereka di koperasi kan ada," katanya.
Halaman selanjutnya, penelusuran ORI DIY
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan satu SMAN di Kota Jogja yang menjual seragam untuk siswanya. Temuan ORI, penjualan seragam sekolah itu dilakukan melalui koperasi sekolah.
"Sekolah mengakui kalau menjual seragam lewat koperasi, dan tidak mewajibkan casis (calon siswa) untuk membeli. Kami sedang meneliti siapa saja anggota koperasi, dan bagaimana kontraktual dengan pihak ketiga penyedia bahan seragamnya?" kata Kepala ORI DIY Budhi Masturi, Kamis (14/7).
Sementara itu Asisten ORI DIY Muhammad Rifki mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal salah satu sekolah menjual seragam. Pihaknya pun langsung mengecek ke lokasi.
Dari pengakuan pihak sekolah, seragam sekolah tersebut belum sempat dijual. Sekolah baru akan menggelar pertemuan dengan orang tua siswa akhir Juli ini atau awal Agustus.
Saat ini, kata Rifki, di sekolah tersebut masih tahap Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Siswa baru masih menggunakan seragam jenjang sebelumnya.
Rifki menegaskan penjualan seragam sekolah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang guru, karyawan, dan anggota komite sekolah menjual seragam.