Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan satu SMA di Kota Jogja yang menjual seragam untuk siswanya. Temuan ORI, penjualan seragam sekolah itu dilakukan melalui koperasi sekolah.
"Sekolah mengakui kalau menjual seragam lewat koperasi, dan tidak mewajibkan casis (calon siswa) untuk membeli. Kami sedang meneliti siapa saja anggota koperasi, dan bagaimana kontraktual dengan pihak ketiga penyedia bahan seragamnya?" kata Kepala ORI DIY Budhi Masturi saat dihubungi detikJateng, Kamis (14/7/2022).
Sementara itu Asisten ORI DIY Muhammad Rifki mengungkapkan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat perihal salah satu sekolah menjual seragam. Pihaknya pun langsung mengecek ke lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi memang kami ke sekolah tersebut. Kami terima informasi dari masyarakat adanya penjualan seragam sekolah tersebut. Kami sudah ketemu dengan kepala sekolah dan jajaran. Secara visual memang kami melihat-lihat mendokumentasikan memang ada beberapa potong di beberapa tempat (seragam sekolah) yang sudah siap," katanya.
Dari pengakuan pihak sekolah, seragam sekolah tersebut belum sempat dijual. Sekolah baru akan menggelar pertemuan dengan orang tua siswa akhir Juli ini atau awal Agustus.
"Untuk seragam itu, pihak sekolah mengatakan belum dijual. Karena memang sekolah untuk tahun ini ya. Maksudnya yang ini belum terjadi karena pertemuan dengan orang tua masih akhir Juli atau awal Agustus begitu ya," katanya.
Saat ini, kata Rifki, di sekolah tersebut masih tahap Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Siswa baru masih menggunakan seragam jenjang sebelumnya.
"Saat ini kan baru di sekolah itu baru MPLS ya. Mereka belum menggunakan seragam SMA. Mereka menggunakan seragam jenjang sebelumnya SMP atau MTs," jelasnya.
Rifki menegaskan penjualan seragam sekolah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Pasal 181 yang melarang guru, karyawan, dan anggota komite sekolah menjual seragam.
"Kalimatnya memang melarang guru, karyawan, dan anggota komite sekolah menjual seragam. Kalimatnya itu menjual seragam tidak ada mewajibkan atau memberi pilihan," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya saat dimintai konfirmasi belum bersedia menjawab masalah tersebut. Dirinya mengaku tengah melayat.
(rih/ahr)