Ada Jam Malam Anak di Jogja, Cek Aturan Serta Sanksi bagi Pelanggar

Ada Jam Malam Anak di Jogja, Cek Aturan Serta Sanksi bagi Pelanggar

Ahmad Rafiq - detikJateng
Senin, 11 Jul 2022 19:19 WIB
Petugas gabungan dari Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja berjaga pada malam pergantian tahun di simpang empat Tugu Pal Putih, Yogyakarta, Kamis (31/12/2020). Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) menutup tempat wisata saat malam pergantian tahun. Penutupan itu menyasar empat kabupaten di DIY. Penutupan itu tertuang dalam surat nomor 443/03734 tentang penutupan objek wisata pada malam pergantian tahun baru. Surat tertanggal 31 Desember yang diteken Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji ini ditujukan ke Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul dan Bupati Kulonprogo. detikcom/Pius Erlangga
Jogja di malam hari. Foto: PIUS ERLANGGA
Yogyakarta -

Pemerintah Kota Jogja saat ini telah memberlakukan jam malam bagi anak pada pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Aturan jam malam anak itu mulai diberlakukan sejak April lalu.

Jam malam anak itu termuat dalam Peraturan Wali Kota Jogja Nomor Nomor 49 tahun 2022 tentang Jam Malam Anak. Aturan tersebut melarang anak dengan usia di bawah 18 tahun keluar rumah tanpa ada alasan yang jelas di jam-jam yang telah diatur.

Dikutip dari peraturan yang telah dipublikasi di laman resmi Pemkot Jogja itu, Senin (11/7/2022), pertimbangan dikeluarkannya jam malam anak di Jogja adalah untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari kemungkinan menjadi korban kejahatan di malam hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebaliknya, aturan tersebut juga dibuat dengan pertimbangan untuk mencegah anak menjadi pelaku kekerasan. Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir marak terjadi kekerasan di malam hari, baik tawuran maupun klithih yang melibatkan anak-anak.

Adapun aturan tersebut menegaskan bahwa warga dengan usia di bawah 18 tahun dilarang berada di luar rumah selama pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Sedangkan aturan ini dikecualikan terhadap:

  • Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga resmi;
  • Anak mengikuti kegiatan sosial/keagamaan oleh organisasi masyarakat/keagamaan di lingkungan tempat tinggal;
  • Anak bersama dengan orang tua atau wali;
  • Kondisi keadaan Bencana;
  • Kondisi keadaan darurat atau penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
  • Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Satgas yang dibentuk dapat melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi saat ada pelanggaran terhadap peraturan tersebut. Adapun sanksi bagi anak yang baru pertama kalinya melanggar berupa teguran.

Selanjutnya, Satgas bisa memberikan teguran tertulis kepada orang tua dari anak yang pernah terkena teguran lisan namun kembali kedapatan melanggar jam malam.

Sedangkan anak yang pernah mendapat teguran tertulis dan kembali melanggar bisa dikenai sanksi menjalani pembinaan di balai rehabilitasi yang ditunjuk.




(ahr/rih)


Hide Ads