Terapkan Jam Malam, Walkot Pontianak Pastikan Anak-anak Tak Dikirim ke Barak

Terapkan Jam Malam, Walkot Pontianak Pastikan Anak-anak Tak Dikirim ke Barak

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 07 Jun 2025 14:00 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono. Foto: Dok. Istimewa
Pontianak -

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan anak-anak yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak, tidak akan ditempatkan di tempat penampungan khusus atau 'barak' seperti di kota-kota lainnya.

Anak-anak yang ketentuan jam malam hanya akan diarahkan melalui pembinaan yang melibatkan nilai-nilai keagamaan dan moral. Pendekatan pembinaan yang dilakukan pun bersifat persuasif dan edukatif.

"Nanti (anak-anak pelanggar ketentuan) kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif," terangnya kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan diberlakukannya Perwali ini, Edi mengimbau agar para orang tua turut aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang jelas pada malam hari.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan melindungi anak-anak dari potensi menjadi korban maupun pelaku tindak kejahatan.

"Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pontianak (Pemkot) resmi mengeluarkan Perwali Nomor 22 Tahun 2025 dalam membatasi aktivitas anak terutama di malam hari, mulai pukul 22.00 sampai dengan 04.00 WIB, terkecuali anak bersama dengan orang tua atau wali yang bersangkutan.

Edi menerangkan penerapan jam malam akan dilakukan secara normatif dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Anak-anak yang masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun akan menjadi fokus pengawasan di ruang-ruang publik, seperti trotoar dan jalanan kota.

"Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum," ujarnya.

Edi juga menyampaikan bahwa Perwali ini sudah mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak. Pemkot akan berkolaborasi dalam hal pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung," jelasnya.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads