Mulai Hari Ini, Pendaftaran MyPertamina untuk Kota Semarang dan Cilacap

Mulai Hari Ini, Pendaftaran MyPertamina untuk Kota Semarang dan Cilacap

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 11 Jul 2022 18:25 WIB
Infografis harga asli BBM Pertalite dan Solar
Ilustrasi MyPertamina (Foto: Infografis detikcom/Zaki Alfarabi)
Semarang -

Warga Semarang dan Cilacap kini bisa mendaftar MyPertamina yang akan digunakan untuk membeli Pertalite dan solar. Pendaftaran itu ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

"Mulai hari ini (11/7), warga yang berdomisili atau berencana bepergian ke Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap bisa mendaftar di situs Subsidi Tepat MyPertamina. Setelah sebelumnya per 1 Juli 2022 dibuka pendaftaran di situs tersebut dengan Kota Surakarta sebagai satu-satunya untuk Provinsi Jawa Tengah," kata Manager Communication, Relations, dan CSR Jateng PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, dalam keterangan tertulis, Senin (11/7/2022).

"Adapun per hari ini, Senin (11/7), wilayah pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina telah dibuka juga dua kota/kabupaten lainnya di Provinsi Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pengguna kendaraan roda dua dan pengguna BBM nonsubsidi (Pertamax, Pertamax turbo, Dexlite, Pertamina dex) belum perlu mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina.

Dijelaskannya, pendaftar nantinya akan mendapat barcode yang bisa digunakan untuk membeli BBM bersubsidi. Galih mengimbau agar masyarakat segera mendaftar.

ADVERTISEMENT

"Saat ini adalah masa pendaftaran Subsidi Tepat MyPertamina dan belum masa implementasi penerapan QR code di SPBU. Namun demikian, kami mengimbau agar pengguna Pertalite dan solar subsidi tersebut dapat mendaftar segera," ungkapnya.

Calon pendaftar juga harus menyiapkan dokumen yang akan diunggah ke situs tersebut. Adapun dokumen yang harus disiapkan adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang (dalam satu foto), foto kendaraan tampak semua (tampak depan dan sisi), dan foto kendaraan tampak nomor polisi.

"Sementara itu, untuk kendaraan komersial barang, komersial umum dan layanan umum memerlukan KIR sebagai dokumen tambahan dan untuk konsumen non kendaraan perlu menyiapkan foto KTP, foto diri dan surat rekomendasi Instansi Pemerintah Daerah terkait," jelasnya.




(rih/aku)


Hide Ads