Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menahan 4 orang tersangka terkait kerusuhan Babarsari, Depok, Sleman. Sementara itu masih ada seorang tersangka penyerangan di Jambusari, Sleman berinisial R yang masih jadi buron.
Lima tersangka itu dari dua kasus. Pertama terkait keributan di karaoke MG dan kedua terkait dengan penyerangan di Jambusari, Ngemplak, Sleman.
"Untuk TKP MG dua tersangka dan sudah kami tahan. Untuk TKP Jambusari 3 tersangka, dua tersangka kami tahan yang satu masih kami lakukan pengejaran dan pencarian," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda DIY, Jumat (8/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary melanjutkan mereka yang ditahan adalah orang-orang yang diantar oleh sesepuh masyarakat dari daerah masing-masing pada Kamis (7/7) lalu.
Dalam kasus keributan awal di karaoke MG pada Sabtu (2/7) polisi menetapkan dua tersangka. Keduanya yakni inisial RB dan JNEE.
Ade Ary mengungkap peran tersangka RB yakni melakukan keributan dan membacok.
"RB alias D itu melakukan keributan dengan cara mendorong korban kemudian dia juga diduga membawa senjata tajam berbentuk parang sepanjang 40 cm kemudian membacok salah satu korban," urainya.
"Peran dari tersangka JNEE alias O ini adalah menusuk korban," jelas dia.
Sementara untuk kasus di Jambusari, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka yakni AL alias L, YDM alias B, dan R.
Tersangka AL alias L, kata Ade, berperan membawa senjata tajam. Dia juga yang menghasut kelompoknya untuk melakukan penyerangan.
"Yang bersangkutan adalah diduga membawa senjata tajam, ada yang menyatakan itu parang, ada yang menyatakan itu pedang. Mendatangi TKP Jambusari kemudian tersangka AL atau L ini menghasut setidaknya 50 orang yang bersama dia dan mengatakan serang di TKP Jambusari," bebernya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Kemudian tersangka YDM juga membawa senjata tajam. Selain itu, YDM juga melakukan pembacokan terhadap korban.
Dalam kejadian ini, tersangka RB dan JNEE dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Kemudian untuk tersangka AL dijerat dengan Pasal 170 junto 55 KUHP, Pasal 351 jo 55 KUHP dan pasal 160 KUHP yaitu menghasut orang untuk melakukan perbuatan kejahatan dan pelanggaran UU Darurat No 12 tahun 1951.
Kemudian tersangka YDM dijerat Pasal 170 subsider Pasal 351 KUHP serta pelanggaran UU Darurat No 12 tahun 1951.
"Sajam-sajam yang digunakan oleh para tersangka dalam dua kasus ini masih terus kami lakukan pencarian," ujarnya.
Ia mengatakan, proses penyelidikan kasus masih terus berlanjut. Termasuk dalam kasus perusakan sejumlah ruko dan sepeda motor saat terjadi kericuhan di Babarsari pada Senin (4/7) lalu.
"Kemudian beberapa TKP lainnya sedang kami lakukan penyelidikan, beberapa saksi termasuk perusakan yang korbannya adalah pemilik Cafe MG bersama dengan Polres Sleman," katanya.
"Terhadap kasus ini terus kami kembangkan dan dalami guna membuat perkaranya menjadi terang," pungkasnya.
Simak Video "Video Pukuli Korban Pakai Bambu, Duo Begal Sadis di Sleman Ditangkap"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)