Polda DIY telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerangan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman. Keduanya dijerat UU Darurat RI.
"Saya sebagai penyidik yang menangani kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran undang-undang darurat nomor 12 tahun '51 yang telah dilaporkan oleh F," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (6/7/2022).
"Maksimal 12 tahun," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua tersangka yang diamankan yakni AL alias L dan R. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran polisi dan untuk tersangka AL telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dari dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan 1 di antaranya yaitu AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang," ujarnya.
Ia melanjutkan, dalam kasus penyerangan ini terdapat tiga korban yang mengalami luka. Para korban terluka di antaranya akibat senjata tajam.
"Kejadiannya hari Sabtu 2 Juli 2022 TKP Jambusari yang mengakibatkan 3 orang korban," jelasnya
"Satu luka di tangan kanan, kedua luka di leher akibat senjata tajam, ketiga luka di paha akibat kena busur panah," sambung Ade.
Diberitakan sebelumnya, terkait rentetan kekerasan dan kerusuhan di Jambusaridan Babarsari, Depok, Sleman, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar beserta pejabat utama Polda DIY bertemu dengan tokoh masyarakat perwakilan dari warga Maluku, NTT dan Papua yang berada di Jogja.Pertemuan yang berlangsung pada pagi tadi itu sebagai tindak lanjut adanya kerusuhan di Babarsari, Sleman, dua hari lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyampaikan dalam pertemuan tersebut Asep meminta masing-masing pihak agar cooling down dan mempercayakan penangan kasus kepada pihak Polda DIY.
"Alhamdulillah hari ini, hari Rabu Bapak Kapolda sudah bertemu dengan saudara-saudara kita dari perwakilan Papua, perwakilan Ambon, dan perwakilan NTT," kata Yuli, hari ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Sensasi Gulai Kepala Kambing Hotplate Utuh di Purwokerto"
[Gambas:Video 20detik]