2 Tersangka Kekerasan Pemicu Kerusuhan Babarsari Terancam 12 Tahun Bui

2 Tersangka Kekerasan Pemicu Kerusuhan Babarsari Terancam 12 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S. - detikJateng
Rabu, 06 Jul 2022 21:44 WIB
Jumpa pers penetapan dua tersangka kekerasan di Jambusari yang jadi pemicu kerusuhan di Babarsari, Rabu (6/7/2022).
Jumpa pers penetapan dua tersangka kekerasan di Jambusari yang jadi pemicu kerusuhan di Babarsari, Rabu (6/7/2022). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng)
Sleman -

Polda DIY telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penyerangan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman. Keduanya dijerat UU Darurat RI.

"Saya sebagai penyidik yang menangani kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan pelanggaran undang-undang darurat nomor 12 tahun '51 yang telah dilaporkan oleh F," kata Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (6/7/2022).

"Maksimal 12 tahun," lanjut dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka yang diamankan yakni AL alias L dan R. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran polisi dan untuk tersangka AL telah resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dari dua tersangka ini kami lakukan pencarian dan 1 di antaranya yaitu AL alias L telah kami terbitkan surat daftar pencarian orang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ia melanjutkan, dalam kasus penyerangan ini terdapat tiga korban yang mengalami luka. Para korban terluka di antaranya akibat senjata tajam.

"Kejadiannya hari Sabtu 2 Juli 2022 TKP Jambusari yang mengakibatkan 3 orang korban," jelasnya

"Satu luka di tangan kanan, kedua luka di leher akibat senjata tajam, ketiga luka di paha akibat kena busur panah," sambung Ade.

Diberitakan sebelumnya, terkait rentetan kekerasan dan kerusuhan di Jambusaridan Babarsari, Depok, Sleman, Kapolda DIY Irjen Asep Suhendar beserta pejabat utama Polda DIY bertemu dengan tokoh masyarakat perwakilan dari warga Maluku, NTT dan Papua yang berada di Jogja.Pertemuan yang berlangsung pada pagi tadi itu sebagai tindak lanjut adanya kerusuhan di Babarsari, Sleman, dua hari lalu.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menyampaikan dalam pertemuan tersebut Asep meminta masing-masing pihak agar cooling down dan mempercayakan penangan kasus kepada pihak Polda DIY.

"Alhamdulillah hari ini, hari Rabu Bapak Kapolda sudah bertemu dengan saudara-saudara kita dari perwakilan Papua, perwakilan Ambon, dan perwakilan NTT," kata Yuli, hari ini.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Tokoh Masyarakat yang saat itu hadir antara lain John S Keban, Daniel Damaledo, Hillarius Ngaji Merro dari NTT, kemudian Jacky Latupeirissa dan Kristovel dari Maluku, serta Pdt Beny Dimara dan Renaldy dari Papua.

Yuli membeberkan isi pertemuan tersebut. Ia mengatakan semua pihak telah sepakat penanganan kasus diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.

"Pertemuan kali ini memang membahas tentang peristiwa kemarin di Babarsari, kemudian di Jambusari juga dan kita sepakat semuanya untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan penegakan hukum kepada Polda DIY. Dan juga saya kira siapapun pihak yang bisa membantu untuk proses penegakan hukum ini juga akan kami terima supaya semuanya juga bisa segera tuntas," ujarnya.

"Mari kita bersama-sama menjaga kondusivitas Jogja," tegas Yuliyanto.

Yuli melanjutkan Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan Polda DIY akan melakukan penangan kasus sesuai ketentuan sehingga oknum dari masing-masing pihak yang terlibat akan diproses secara hukum.

"Oleh karena itu agar masing-masing pihak proaktif membantu Polda DIY untuk percepatan penangan kasusnya," ujar Ade Ary.



Simak Video "Video: Sensasi Gulai Kepala Kambing Hotplate Utuh di Purwokerto"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads