Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyerangan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7). Kasus di Jambusari itu menjadi salah satu pemicu kerusuhan di Babarsari pada Senin (4/7) siang.
Direskrimum Polda DIY Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus penyerangan di Jambusari terjadi pada Sabtu 2 Juli. Diketahui sebelum penyerangan itu terjadi keributan di tempat karaoke di Babarsari.
"Dilaporkan saudara F. Kejadiannya hari Sabtu 2 Juli 2022 TKP Jambusari yang mengakibatkan tiga orang korban," kata Ade Ary di Mapolda DIY, Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penyerangan di Jambusari itu menyebabkan tiga orang korban terluka. Para korban mengalami luka di antaranya akibat senjata tajam.
"Satu luka di tangan kanan, kedua luka di leher akibat senjata tajam, ketiga luka di paha akibat kena busur panah," jelasnya.
Dalam kasus ini, lanjut Ade Ary, Polda DIY menetapkan dua orang tersangka. Yakni pria inisial AL alias L dan pria inisial R.
"Terhadap kasus kekerasan secara bersama-sama di muka umum ini, kami telah melakukan penyidikan dan kami telah menetapkan dua tersangka. Pertama AL alias L, kedua R," kata Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, kerusuhan yang pecah di Babarsari menyebabkan sejumlah ruko rusak. Selain itu massa juga membakar tujuh unit motor. Polda DIY juga menerima laporan dari korban kerusuhan itu. Pelapor melaporkan kantornya yang rusak dan anaknya yang terluka.
"Kemarin sore, tanggal 4 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.27, datang ke Polda DIY, inisial D pelapor. Pekerjaannya pengacara. Yang bersangkutan melaporkan atas peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan. Penganiayaan itu dialami oleh anak D. Inisialnya K, umurnya 18 tahun," kata Yuliyanto kepada wartawan, Selasa (5/7).
Dalam laporan itu, K disebut mendapatkan hantaman batu besar saat berada di tempat kerja pelapor. Selain itu, disebutkan juga bahwa ruko atau tempat kerja pelapor rusak.
"Jadi, adanya laporan ini kita akan segera menindaklanjuti. Untuk dilakukan penegakan hukum kepada orang-orang yang melakukan. Memang di dalam LP (laporan polisi) ini, pelakunya atau terlapornya masih dalam lidik (penyelidikan) sehingga bisa saya katakan, terlapor itu tidak dikenal oleh pelapor maupun anaknya," jelasnya.
(sip/aku)