Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memantau pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD, SMP dan SMA, serta Madrasah sederajat pada kabupaten/kota se-DIY. ORI DIY menemukan sejumlah sekolah yang masih menjual bahan seragam dan seragam.
Dalam pers rilis, Ketua ORI DIY Budhi Masturi menjelaskan proses pemantauan melibatkan stakeholder bersama warga pegiat pendidikan. Disebutnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB tahun ini meningkat. Hal itu terlihat dari tingginya animo masyarakat menyampaikan berbagai informasi mengenai permasalahan yang terjadi.
"Selain mengenai pelaksanaan PPDB (zonasi, jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua) dan pungutan sekolah, saat memasuki jadwal pendaftaran ulang juga masih ditemukan praktik penjualan seragam/bahan seragam oleh sekolah juga madrasah, yang dikemas sedemikian rupa dengan berbagai cara," kata Budhi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budhi mengungkapkan keluhan mengenai jual beli seragam terjadi pada sekolah negeri, madrasah maupun sekolah swasta dari berbagai tingkatan.
"Beberapa informasi yang masuk ke Tim Pemantau PPDB Ombudsman RI, antara lain terjadi di SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Serandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Jogja, SMPN 8 Jogja, SMPN 12 Jogja, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Jogja dan MAN 2 Jogja," papar Budhi.
"Tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak lagi sekolah-sekolah lain di DIY melakukan hal yang sama," lanjutnya.
Terkait dengan hal tersebut, ORI DIY mengingatkan bahwa penjualan seragam/bahan seragam oleh sekolah maupun madrasah adalah dilarang. Ini merujuk pada ketentuan:
1. Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
2. Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
3. Pada Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam, dst.
Budhi melanjutkan, Perwakilan ORI DIY meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di DIY serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY mengambil langkah pencegahan dan tindakan evaluasi terhadap sekolah dan madrasah yang masih melakukan praktik jual beli seragam/bahan seragam dalam PPDB Tahun 2022 dan yang akan datang.
(rih/sip)