ORI DIY Datangi SMPN di Bantul, Klarifikasi Dugaan Penyimpangan PPDB

ORI DIY Datangi SMPN di Bantul, Klarifikasi Dugaan Penyimpangan PPDB

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Selasa, 21 Jun 2022 14:14 WIB
Asisten Pemeriksa ORI Perwakilan DIY, Ruli Arifah di Sewon, Bantul, Selasa (21/6/2022).
Asisten Pemeriksa ORI Perwakilan DIY, Ruli Arifah di Sewon, Bantul, Selasa (21/6/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Bantul -

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendatangi dua SMPN di Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Kedatangan ORI guna mengklarifikasi laporan masyarakat soal tidak adanya pembukaan PPDB jalur zonasi lingkungan sekolah.

Asisten Pemeriksa ORI DIY, Ruli Arifah mengatakan pihaknya salah satunya mendatangi SMPN 3 untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui respons cepat ombudsman (RCO), Senin (20/6). Laporan dari satu orang itu terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan juknis PPDB di Kabupaten Bantul.

"Jadi ini terkait prosedur pendaftaran (zonasi) jalur lingkungan sekolah yang menggunakan radius 500 meter. Pelapor mengeluhkan bahwa di sistem tidak bisa dibuka, tidak bisa mendaftar secara online," katanya saat ditemui di Kalurahan Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Selasa (21/6/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain SMPN 3 Sewon, dalam laporan disebutkan satu SMPN lagi. Ruli mengaku telah mendatangi kedua sekolah tersebut dan ternyata sistem PPDB untuk jalur zonasi lingkungan sekolah di Kabupaten Bantul secara offline.

"Kami sudah minta penjelasan secara langsung kepada kepala sekolah (salah satu SMPN) dan ini terakhir ke operator PPDB SMPN 3 Sewon. Hasilnya antara lain prosedur pendaftaran jalur lingkungan sekolah dengan radius sejak 5 tahun lalu sudah berlangsung secara offline, sementara yang lain bisa secara online," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ruli melanjutkan, pihak sekolah menerapkan sistem tersebut agar tidak terjadi kecurangan dalam menentukan jarak sekolah dan rumah pendaftar. Seperti halnya di SMPN 3 Sewon untuk verifikasi jarak sekolah dan rumah melibatkan pendaftar, RT hingga RW.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti manipulasi jarak. Jadi sekolah di sini semua data dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian bersama-sama oleh calon pendaftar melakukan klarifikasi dan verifikasi jarak," ucapnya.

Sehingga, pihaknya menduga pelapor belum mengetahui informasi tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta pihak Sekolah agar menggencarkan sosialisasi untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.

"Jadi kemungkinan pelapor belum mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Sehingga kita menyarankan agar sekolah tetap melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran lingkungan sekolah melalui jalur offline," katanya.

"Memang sosialisasi dari dinas ke sekolah sudah ada, tapi mungkin penafsirannya dari masyarakat berbeda. Karena tidak semua tahu kalau pendaftaran lingkungan sekolah secara offline," imbuh Ruli.

Saat dimintai konfirmasi, pihak SMPN 3 Sewon menampik soal tidak adanya pembukaan PPDB jalur zonasi lingkungan sekolah secara online. Menurut pihak sekolah, pendaftaran itu ada namun untuk pemberkasan dan pengukuran jarak rumah dan sekolah secara offline untuk menghindari kecurangan.

Operator PPDB SMPN 3 Sewon Satya Erlangga mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan ORI Perwakilan DIY. Dari hal pertemuan tersebut pihaknya menjelaskan bahwa dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul telah memutuskan pendaftaran jalur tersebut melalui operator PPDB masing-masing sekolah.

"Jadi ORI datang bilang kalau ada keluhan dari masyarakat kok untuk PPDB jalur lingkungan sekolah tidak bisa mendaftar mandiri secara online dari rumah. Seandainya sistem itu memperbolehkan masyarakat mendaftar lingkungan sendiri yang terjadi adalah entry, isi nama jarak sekolah dari rumah diisi satu meter," katanya saat ditemui di Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, Selasa (21/6).




(rih/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads