Gubernur DIY Sultan HB X Masuki Akhir Masa Jabatan

Gubernur DIY Sultan HB X Masuki Akhir Masa Jabatan

Heri Susanto - detikJateng
Selasa, 21 Jun 2022 15:33 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat sapa aruh di Balai Kota DIY, Selasa (22/6/2021).
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat sapa aruh di Balai Kota DIY, Selasa (22/6/2021). Foto: Heri Susanto/detikcom
Yogyakarta -

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah memasuki akhir masa jabatan (AMJ). Ini ditandai dengan penyerahan Surat Pemberitahuan dari DPRD DIY mengenai AMJ masa jabatan 2017-2022.

Penyerahan surat itu dilakukan Sekretaris DPRD DIY Haryanta ke Pemerintah Daerah (Pemda) DIY yang diterima Kepala Biro Umum, Humas dan Protokol (Biro UHP) Setda DIY Imam Pratanadi di Kompleks Kepatihan, Senin (20/6).

Imam menjelaskan, penyerahan surat dari Ketua DPRD DIY nomor 121/04686 tertanggal 20 Juni 2022 itu merupakan langkah pertama dalam persiapan Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat ini langkah pertama dalam persiapan Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Selanjutnya akan dilakukan tahapan menyiapkan dokumen kelengkapan persyaratan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sampai dengan penetapan oleh DPRD serta pelantikan pada Oktober 2022 mendatang," kata Imam, melalui keterangan tertulis, Selasa (21/6/2022).

Di dalam surat tersebut, kata Imam, sesuai dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta dan Perdais Nomor 2 Tahun 2015 kaitannya dengan Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur, Penghageng Kasultanan dan juga Penghageng Puro Pakualaman untuk kemudian mempersiapkan dan menyampaikan persyaratan serta kelengkapan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur.

ADVERTISEMENT

"Di dalam surat tersebut juga disampaikan bahwa paling lambat 30 hari setelah surat diterima, persyaratan dan kelengkapan usulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sudah harus disampaikan ke DPRD DIY untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Selain menyerahkan ke Pemda DIY, Sekretaris DPRD DIY dan Kepala Biro Tapem Setda DIY juga menyerahkan surat pemberitahuan itu ke Keraton Jogja dan ditemui Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono. Sedangkan di Puro Pakualaman diterima BPH Kusumo Bimantoro.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menjelaskan, DIY tak mengikuti Pilkada Serentak 2024 seperti daerah lain karena ada kekhususan sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

"Akan terjadi penetapan Gubernur dan Wagub sesuai UUK. Yaitu siapa, Gubernur adalah Sultan yang bertakhta kemudian Wagub Paku Alam yang bertakhta," katanya beberapa waktu lalu.

Lalu siapa yang menentukan Sultan dan Paku Alam yang bertakhta? Huda menjelaskan, hal tersebut menjadi wewenang dari Keraton dan Kadipaten Pakualaman.

"Ini sepenuhnya kewenangan dari Keraton dan Pakualaman," katanya.

Terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan masa akhir jabatannya akan berakhir Oktober nanti. Dirinya pun tak mempersiapkan khusus terhadap Pengisian Jabatan Gubernur dan Wagub DIY.

"Nanti kalau kurang enam bulan, dewan memberitahu kalau mau habis masa jabatan," jelas Sultan, diwawancarai wartawan, Senin (20/6) di Kompleks Kepatihan.




(rih/ahr)


Hide Ads