DIY Satu-satunya Provinsi yang Akan Ada Gubernur Baru Tahun Ini

DIY Satu-satunya Provinsi yang Akan Ada Gubernur Baru Tahun Ini

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 19 Mei 2022 18:06 WIB
Selain Malioboro dan Titik Nol Kilometer, Tugu Pal Putih Yogyakarta menjadi salah satu tempat yang wajib dikunjungi oleh para wisatawan.
Ilustrasi. Foto: Tugu Pal Putih Yogyakarta (Pradito Rida Pertana/detikJateng)
Yogyakarta -

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang akan ada pelantikan gubernur pada tahun 2022 ini. Sultan Hamengku Buwono yang sedang bertakhta akan dilantik sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bersama Adipati Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai Wakil Gubernur (Wagub) DIY.

"DIY ini nanti, berbeda dengan provinsi lain, karena kita (DIY) satu-satunya yang akan ada gubernur baru di tahun 2022," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji dalam keterangan tertulis, Kamis (19/5/2022).

Aji menjelaskan, di provinsi lain, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, posisinya akan diisi dengan penjabat (pj) gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Provinsi lain, gubernur di tahun 2022-2023 itu Pj. Semua, sementara di DIY selalu tepat waktu," ungkap Aji.

Untuk diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan (UUK) DIY, Gubernur DIY dijabat oleh Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta. Sementara Wagub DIY dijabat oleh Adipati Paku Alam yang bertakhta.

ADVERTISEMENT

Periode jabatan Gubernur-Wagub DIY sama seperti provinsi lainnya, yakni lima tahun. Setelahnya, akan ada penetapan lagi Sultan Hamengku Buwono yang bertakhta menjadi Gubernur DIY dan Adipati Paku Alam yang bertakhta menjadi Wagub DIY.

Aji melanjutkan, sesuai dengan jadwal, jabatan Gubernur dan Wagub DIY periode 2017-2022 ini akan berakhir pada 10 Oktober 2022. Saat ini, Pemda DIY masih mempersiapkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Gubernur dan Wagub DIY.

Aji menambahkan, penyusunan LKPJ AMJ Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini untuk memenuhi kewajiban Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di akhir masa jabatannya. Merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2012, di mana gubernur dan wakil gubernur berkewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahunan dan akhir masa jabatan kepada DPRD.

"Dokumen LKPJ AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur DIY Tahun 2017-2022 ini akan disampaikan kepada DPRD DIY dalam waktu 30 hari setelah adanya pemberitahuan pimpinan DPRD DIY tentang berakhirnya masa jabatan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DIY," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DIY Nuryadi menyebut bulan Oktober nanti, masa jabatan Gubernur dan Wagub DIY periode 2017-2022 akan resmi berakhir. Berbeda dengan provinsi lain, sebagai daerah istimewa, pemberhentian dan penetapan Gubernur dan Wagub akan ada mekanisme tersendiri.

"Ada aturan khusus untuk pengisian jabatan Gubernur dan Wagub di Peraturan Daerah Istimewa (Perdais) No 2 tahun 2015," kata Nuryadi, saat diwawancarai di kantornya, Rabu (30/3).




(rih/aku)


Hide Ads