Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja Nurwidhihartana ditetapkan KPK sebagai tersangka suap perizinan apartemen. Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi pun menunjuk Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Jogja Octo Noor Arafat, sebagai Plh Kepala DPMP Kota Jogja.
"Prosesnya sudah sesuai ketentuan, karena yang definitif terkena OTT. Jadi, diberhentikan sementara, sembari menunggu proses persidangan, yang memiliki kekuatan hukum tetap," kata Sumadi, saat diwawancarai, Senin (6/6/2022).
Sumadi mengatakan proses penunjukan Plh ini tidak serumit penunjukan pelaksana tugas (Plt), karena tak diperlukan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia mengatakan Octo langsung menjalani ketugasan barunya tersebut, per Senin (6/6) hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Per hari ini sudah mulai jadi Plh, saya nggak mau proses pelayanan terhambat. Sudah saya tanda tangani, kan nggak perlu rekomendasi dari Kemendagri, karena sementara belum ada ketetapan hukumnya itu," terang dia.
Sumadi menuturkan tugas Plh Kepala DPMP bertanggung jawab untuk memberikan kelancaran pelayanan di DPMP, dan juga untuk mencermati perizinan di Kota Jogja.
"Bersama dengan Asisten II (Sekda Kota Jogja) Plh ini yang akan mencermati perizinan dan penyempurnaan SOP (standar operasional prosedur) dan standar pelayanan primanya tentang batasan waktu dan sebagainya," kata Sumadi.
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan OTT terhadap Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti bersama Kepala DPMP Pemkot Jogja Nurwidhihartana dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi Triyanto Budi Yuwono pada Kamis (2/6). Selain itu KPK juga mengamankan Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono sebagai pihak pemberi suap.
Dalam kasus ini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan apartemen di Jogja.
(ams/sip)