Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada Bupati dan Wali Kota se-DIY untuk mengatasi kekerasan atau kejahatan jalanan alias klithih. Salah satu isi SE itu, Sultan meminta penanganan kekerasan jalanan ini bisa menggunakan dana APBD di masing-masing daerah.
"Menganggarkan aktivitas-aktivitas pencegahan dan penanganan kejahatan jalanan dalam APBD masing-masing," kata Sultan dalam SE bernomor 050/5082 tertanggal 7 April 2022, seperti yang dibagikan oleh Kabag Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji kepada wartawan, dikutip detikJateng, Sabtu (9/4/2022).
Sultan menjelaskan, dengan memperhatikan kejadian akhir-akhir ini yang menunjukkan kembali maraknya perilaku kejahatan jalanan hingga menimbulkan korban jiwa, dimohon kepada Bupati/Wali Kota di DIY untuk melakukan langkah-langkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua LPMK, Kampung, RW, RT, PKK, Karang Taruna, dan lain-lain untuk menyosialisasikan kepada warga tentang pentingnya setiap keluarga mengetahui keberadaan anggota keluarganya," papar Sultan.
Sultan juga mendesak Bupati/Wali Kota untuk membuat kegiatan positif bagi remaja, sehingga bisa menekan remaja melakukan kegiatan negatif.
"Menginisiasi aktivitas-aktivitas yang positif dan bermanfaat bagi remaja," katanya.
Selanjutnya, Bupati dan Wali Kota diminta bisa menggerakkan masyarakat untuk menjaga keamanan di lingkungannya.
"Menggiatkan patroli lingkungan dengan melibatkan potensi-potensi Linmas dan Jagawarga pada lingkungan masing-masing," jelasnya.
Sultan juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk bekerja sama dengan TNI dan Polri memonitoring bibit-bibit klithih dengan pengumpulan massa.
"Bekerja sama dengan TNI/Polri untuk melakukan monitoring terhadap pengumpulan massa yang masih beraktivitas hingga tengah malam," katanya.
(rih/rih)